Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja Asing Di Indonesia

Penggunaan tenaga kerja asing di indonesia secara hukum memang diperbolehkan, namun harus tetap memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembatasan yang diatur dalam hukum bertujuan agar tenaga kerja dalam negeri tetap diberikan prioritas dengan tetap mempertimbangkan hal-hal tertentu. Berikut penjabaran terkait penggunaan TKA di Indonesia.

Siapa Saja Yang Dapat Menggunakan TKA ?

  1. Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional.
  2. Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia.
  3. Perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia.
  4. Badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas atau yayasan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang.
  5. Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan.
  6. Usaha jasa impresariat.
  7. Badan usaha sepanjang diperbolehkan oleh undang-undang untuk menggunakan TKA.

(2) Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan untuk perseroan terbatas yang berbentuk badan hukum perorangan.

Apa Saja Kewajiban Dan Larangan Bagi Pemberi Kerja Yang Mempekerjakan TKA ?

  1. Memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Pemerintah Pusat.
  2. Mempekerjakan TKA berdasarkan jabatan tertentu dan waktu tertentu saja (tidak boleh bersifat tetap).
  3. Menunjuk tenaga kerja indonesia sebagai pendamping TKA.
  4. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping TKA tersebut.
  5. Memulangkan kembali TKA ke negara asalnya ketika perjanjian kerja berakhir.
  6. Memberikan pendidikan dan pelatihan bhs. Indonesia kepada TKA.
  7. Memberikan program jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan atau program asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 bulan.
  8. Membayar dana kompensasi atas seluruh TKA yang dipekerjakan sebagai retribusi daerah (dikecualikan bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, dan lembaga keagamaan).

Selain itu, beberapa larangan bagi pemberi kerja yang mempekerjakan TKA adalah :

  1. Bagi PT. Perorangan dilarang mempekerjakan TKA.
  2. Dilarang mempekerjakan TKA dengan rangkap jabatan pada perusahaan yang sama.
  3. Dilarang mempekerjakan TKA pada posisi yang mengurusi bagian Personalia.

Butuh Bantuan Mengurus Legalitas Tenaga Kerja Asing? SHA Siap Membantu!

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus legalitas penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), SHA dapat membantu Anda. Kami memiliki tim ahli yang berpengalaman dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait TKA, sehingga bisnis Anda tetap berjalan lancar dan sesuai hukum.

Hubungi SHA sekarang untuk konsultasi lebih lanjut!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *