Firma hukum yang profesional dalam memberikan jasa pelayanan hukum secara cerdas.
Menghasilkan suatu solusi hukum atas penyelesaian suatu permasalahan hukum, khususnya di bidang hukum bisnis dan korporasi.
Anda bisa mengisi form yang telah disediakan di page Contact Us atau bisa konsultasi langsung melalui WhatsApp kami dengan cara klik tombol WhatsApp pada samping kiri bawah.
Anda bisa datang langsung ke kantor dengan temu janji terlebih dahulu via telepon maupun melalui WhatsApp kami.
Menyediakan konsultasi terkait permasalahan yang berkaitan dengan aspek-aspek hukum dan bisnis dan segala macam aspek dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Melakukan pendampingan terhadap klien dalam bertemu dan berbicara dihadapan pihak ketiga terkait urusan hukum dan urusan bisnis.
Memberikan jasa pendapat hukum dan tinjauan hukum atas seluruh permasalahan yang dihadapi klien yang disampaikan secara objektif.
Mempersiapkan segala bentuk perjanjian dan kontrak bisnis dengan mempertimbangkan aspek peraturan, kepentingan, dan risiko hukum di kemudian hari.
Mempersiapkan segala bentuk dokumen dan perjanjian yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Memberikan jasa penilaian hukum terhadap kelengkapan dan keabsahan segala dokumen yang berkaitan dengan hukum dan bisnis.
Memberikan penanganan dan penyelesaian terhadap permasalahan ketenagakerjaan baik dalam hal mempersiapkan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), perhitungan uang lembur, insentif, pesangon, pensiun, dll.
Memberikan penanganan dan penyelesaian permasalahan secara damai, negosiasi, mediasi, maupun konsiliasi (alternative dispute resolution) melalui lembaga Arbitrase.
Membuat surat-surat baik berupa permohonan, pemberitahuan, teguran maupun surat apapun sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan klien yang berkaitan dengan aspek hukum dan bisnis.
Memberikan jasa layanan kepengurusan administratif kepada instansi-instansi yang berwenang, seperti kantor notaris, keimigrasian, Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kementerian Hukum dan HAM serta instansi lainnya.
Memberikan jasa layanan litigasi dalam hal penyelesaian permasalahan hukum baik sengketa keperdataan, perkara pidana, sengketa tata usaha negara, sengketa Hak Kekayaan Intelektual, sengketa perpajakan, dan lainnya.
Menyediakan konsultasi terkait permasalahan yang berkaitan dengan aspek-aspek hukum dan bisnis dan segala macam aspek dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Melakukan pendampingan terhadap klien dalam bertemu dan berbicara dihadapan pihak ketiga terkait urusan hukum dan urusan bisnis.
Memberikan jasa pendapat hukum dan tinjauan hukum atas seluruh permasalahan yang dihadapi klien yang disampaikan secara objektif.
Mempersiapkan segala bentuk perjanjian dan kontrak bisnis dengan mempertimbangkan aspek peraturan, kepentingan, dan risiko hukum di kemudian hari.
Mempersiapkan segala bentuk dokumen dan perjanjian yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Memberikan jasa penilaian hukum terhadap kelengkapan dan keabsahan segala dokumen yang berkaitan dengan hukum dan bisnis.
Memberikan penanganan dan penyelesaian terhadap permasalahan ketenagakerjaan baik dalam hal mempersiapkan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), perhitungan uang lembur, insentif, pesangon, pensiun, dll.
Memberikan penanganan dan penyelesaian permasalahan secara damai, negosiasi, mediasi, maupun konsiliasi (alternative dispute resolution) melalui lembaga Arbitrase.
Membuat surat-surat baik berupa permohonan, pemberitahuan, teguran maupun surat apapun sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan klien yang berkaitan dengan aspek hukum dan bisnis.
Memberikan jasa layanan kepengurusan administratif kepada instansi-instansi yang berwenang, seperti kantor notaris, keimigrasian, Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kementerian Hukum dan HAM serta instansi lainnya.
Memberikan jasa layanan litigasi dalam hal penyelesaian permasalahan hukum baik sengketa keperdataan, perkara pidana, sengketa tata usaha negara, sengketa Hak Kekayaan Intelektual, sengketa perpajakan, dan lainnya.