Merger dan Akuisisi : Bagaimana Status Hukum Pekerja / Karyawan ?

Merger dan akuisisi (M&A) adalah langkah strategis yang dapat membawa keuntungan besar bagi perusahaan. Namun yang patut untuk dipahami, bagaimana status dari pekerja / karyawan apabila suatu perusahaan melakukan Merger atau Akuisisi. Penting untuk memahami hak-hak pekerja / karyawan apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pasca terjadinya Merger atau Akuisisi.

Apa itu Merger dan Akuisisi?

Merger / Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada. Sedangkan Akuisisi / Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut. Tujuan dan Manfaat Merger dan Akuisisi.

Apakah PHK Diperbolehkan Apabila Terjadi Merger atau Akuisisi ?

Pada dasarnya, Perusahaan tidak diperbolehkan untuk melakukan PHK terhadap pekerja / karyawan, namun terdapat pengecualian yang menyebabkan Perusahaan boleh untuk melakukan PHK terhadap pekerja / karyawan, diantaranya :

  1. Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/ Buruh pasca Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan Perusahaan (Pasal 41 PP No. 35 / 2021).
  2. Karena terjadinya pengambilalihan Perusahaan (Pasal 42 ayat (1) PP No. 35 / 2021).
  3. Karena terjadinya pengambilalihan Perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja (Pasal 42 ayat (2) PP No. 35 / 2021).

Bagaimana Hak-Hak Pekerja Pasca PHK Akibat Merger atau Akuisisi ?

Sebelumnya telah dijelaskan jika Perusahaan diperbolehkan untuk melakukan PHK kepada pekerja / karyawan dalam hal terjadi Merger atau Akuisisi, tetapi perusahaan tetap harus memperhatikan hak-hak pekerja / karyawan sesuai PP No. 35 / 2021 adalah sebagai berikut :

1. Apabila PHK dengan alasan Merger / Penggabungan, maka pekerja / karyawan berhak atas :

  1. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
  2. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
  3. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

2. Apabila PHK dengan alasan Akuisisi / Pengambilalihan, maka pekerja / karyawan berhak atas :

  1. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
  2. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
  3. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)

3. Apabila PHK dengan alasan Akuisisi / Pengambilalihan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja, maka pekerja / karyawan berhak atas :

  1. Uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
  2. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
  3. Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Merger dan Akuisisi adalah keputusan strategis yang membutuhkan pertimbangan yang matang karena memiliki dampak hukum yang luas, salah satunya terhadap status hukum pekerja / karyawan. Pastikan anda menimbang dengan matang sebelum mengambil langkah besar ini.

SHA Siap Membantu Anda

Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk melakukan merger atau akuisisi, SHA dapat membantu Anda melalui setiap tahap proses. Kami memiliki tim ahli yang berpengalaman dalam M&A dan dapat memberikan dukungan hukum yang Anda butuhkan. Hubungi kami sekarang.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *