Sengketa Bisnis: Macam-Macam, Penyebab, dan Penyelesaiannya

Sengketa dalam konteks bisnis merujuk pada perselisihan atau ketidaksepakatan antara pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan bisnis. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sengketa diartikan sebagai sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, pertengkaran, atau perbantahan. Secara umum, sengketa bisnis dapat muncul dalam berbagai konteks, termasuk antara perusahaan dan konsumen, perusahaan dan mitra bisnis, atau di antara pihak internal dalam suatu organisasi.

Macam-Macam Sengketa Bisnis

Sengketa bisnis dapat muncul dalam berbagai bentuk, contohnya adalah:

  1. Sengketa Perniagaan;
  2. Sengketa Perbankan;
  3. Sengketa Keuangan;
  4. Sengketa Penanaman Modal;
  5. Sengketa Perindustrian;
  6. Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HKI);
  7. Sengketa Konsumen;
  8. Sengketa Kontrak;
  9. Sengketa Pekerjaan;
  10. Sengketa Perburuhan;
  11. Sengketa Perusahaan;
  12. Sengketa Hak;
  13. Sengketa Properti;
  14. Sengketa Pembangunan Konstruksi.

Penyebab Terjadinya Sengketa Bisnis

Sengketa bisnis bisa muncul karena berbagai alasan, contohnya karena wanprestasi atau ingkar janji, penafsiran yang salah terhadap isi kontrak dari para pihak, dan/atau isi kontrak yang tidak mencakup semua keinginan dari para pihak.

 

  1. Wanprestasi
    Wanprestasi merupakan faktor utama yang mengakibatkan munculnya sengketa bisnis. Pasal 1239 KUHPer menjelaskan apabila terdapat pihak yang tidak memenuhi kewajibannya, maka wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian, dan bunga.

    Pasal 1243 KUHPer juga menjelaskan apabila pihak yang lalai masih tetap lalai melaksanakan prestasinya walaupun telah dinyatakan lalai untuk wajib memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga.

  2. Penafsiran yang salah terhadap isi kontrak
    Apabila bahasa yang digunakan dalam kontrak tidak menggunakan bahasa yang baku dan/atau tidak formal dan/atau berbelit belit, maka kemungkinan besar akan menimbulkan penafsiran yang salah di kemudian hari bagi para pihak dikarenakan para pihak tidak memahami dengan benar apa isi yang tercantum dalam kontrak.

  3. Isi kontrak yang tidak mencakup semua keinginan dari para pihak
    Sebelum membuat kontrak, biasanya para pihak akan diberikan kesempatan untuk menjelaskan apa saja klausul-klausul yang ingin dimuat dalam kontrak agar memberikan rasa keadilan bagi para pihak. Apabila kontrak yang dibuat ternyata tidak mengcover seluruh keinginan para pihak, maka dapat menimbulkan perselisihan di kemudian hari sebab pihak tertentu akan merasa tidak adil karena merasa kontrak yang dibuat hanya mengutamakan kepentingan pihak tertentu saja.

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Bisnis

Penyelesaian sengketa bisnis dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu menggunakan jalur litigasi dan jalur non-litigasi.

  • Melalui jalur litigasi dengan menggunakan hukum acara yang berlaku serta hasil akhir berupa putusan pengadilan, meliputi:
  1. Pengadilan negeri, apabila sengketa berupa pengajuan gugatan wanprestasi
  2. Pengadilan niaga, apabila sengketa tersebut mencakup ranah:

a. Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)
b. Kekayaan intelektual (hak merek, hak cipta, hak paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu)

  • Melalui jalur non-litigasi dengan tidak menggunakan hukum, melainkan menggunakan cara-cara di luar hukum yang telah disepakati oleh para pihak dengan hasil akhir win-win solution, meliputi:
  1. Musyawarah
    Musyawarah merupakan sebuah proses untuk mencurahkan segala potensi dan akal dari semua pihak terkait supaya dapat dipilih satu pikiran yang paling benar dan sesuai. Pilihan atau keputusan akhir yang telah diperoleh serta disepakati dalam proses musyawarah harus diterima dan menjadi tanggung jawab setiap peserta musyawarah.

  2. Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa yang merujuk pada UU No. 30/1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa sebagai berikut:

a. Arbitrase, yaitu cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
b. Konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

  • Konsultasi yaitu sebuah proses alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan tujuan untuk bertukar informasi dalam rangka memastikan pihak yang berkonsultasi agar mengetahui lebih dalam tentang suatu tema.
  • Negosiasi yaitu sebuah proses diskusi atau merundingkan sesuatu dengan pihak lain yang bertujuan untuk mencapai sebuah kesepakatan yang bisa diterima oleh masing-masing pihak yang ikut serta dalam bernegosiasi. 
  • Mediasi yang sering disebut juga dengan penengahan atau pengantaraan adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian yang diterima oleh kedua belah pihak. 
  • Konsiliasi yaitu sebuah metode alternatif penyelesaian sengketa dengan cara perundingan yang menggunakan bantuan dari pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut merupakan pihak yang berperan sebagai penengah dan mengawal jalannya perundingan. Mereka juga memiliki hak istimewa untuk menyampaikan pendapat dan nasihat hukum kepada peserta diskusi.
  • Penilaian ahli yaitu bentuk pendapat ahli yang dapat dipahami dan diterima oleh para pihak yang bersengketa. Dalam konteks hukum, yang dikenal sebagai saksi ahli, yakni suatu kesaksian berdasarkan keahlian dari seseorang atau lebih untuk menemukan solusi pada pokok persengketaan.

Nah, itu dia penjelasan lengkap seputar sengketa bisnis. Dengan mengetahui macam-macam sengketa bisnis, penyebab, serta cara penyelesaiannya, diharapkan kita mampu mencegah dan meminimalisir terjadinya persengketaan bisnis di masa mendatang. Namun, apabila suatu saat kita menghadapinya pun, kita tidak perlu bingung karena sudah memiliki pemahaman yang cukup tentang cara penyelesaiannya sehingga kita dapat menemukan jalan yang paling sesuai untuk menyelesaikan sengketa tersebut tanpa merugikan kedua belah pihak.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *