Perlindungan Hukum Atas Hak Cipta Dalam Kekayaan Intelektual

Apa itu Ciptaan, Hak Cipta, dan Pemegang Hak Cipta ? 

Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 

Ciptaan adalah hasil karya bersifat orisinil yang diungkapkan dalam bentuk nyata, termasuk karya sastra, ilmu pengetahuan, dan seni, yang meliputi hasil karya dalam bidang sastra, musik, seni drama, seni tari, seni rupa, seni lukis, seni arsitektur, seni fotografi, seni sinematografi, seni kerajinan, dan hasil karya lainnya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2014 

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 

Pemegang hak cipta adalah pencipta atau penerima hak dari pencipta atau pihak lain yang diberi hak oleh pencipta atau penerima hak untuk menggunakan ciptaan dan/atau memperoleh manfaat dari ciptaan tersebut.

Hak yang Dilindungi Secara Hukum

  1. Hak Eksklusif, sesuai dengan Pasal 4 UU 28 / 2014, Hak Eksklusif terdiri dari Hak Moral dan Hak Ekonomi yang merupakan bagian integral dan diberikan kepada Pencipta atau pemegang Hak Cipta. “Lebih lanjut dalam penjelasan pasal 4 UU 28 / 2014, Hak Eksklusif adalah hak yang hanya diperuntukkan bagi Pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin Pencipta. Pemegang Hak Cipta yang bukan Pencipta hanya memiliki sebagian dari hak eksklusif berupa hak ekonomi.”
  1. Hak Moral adalah hak yang melekat secara abadi pada Pencipta, sesuai Pasal 5 ayat (1) UU 28 / 2014, Pencipta berhak untuk: 
  • Memilih apakah akan mencantumkan namanya pada karya yang digunakan secara umum; 
  • Menggunakan nama samaran; 
  • Menyesuaikan karya sesuai dengan norma masyarakat; 
  • Mengubah judul karya; dan 
  • Mempertahankan haknya jika karya mengalami distorsi, mutilasi, modifikasi, atau tindakan yang merugikan reputasi atau martabatnya.
  1. Hak Ekonomi adalah hak eksklusif Pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari karyanya. Sesuai Pasal 9 ayat (1) UU 28 / 2014, Pencipta berhak untuk:
  • Menerbitkan karya;
  • Menggandakan karya dalam berbagai bentuk;
  • Menerjemahkan karya; 
  • Mengadaptasi, mengaransemen, atau mentransformasi karya; 
  • Mendistribusikan karya atau salinannya; 
  • Melakukan pertunjukan karya; 
  • Mengumumkan karya; 
  • Mengkomunikasikan karya; dan 
  • Menyewakan karya.

Ciptaan yang Dilindungi oleh Hak Cipta

Berdasarkan Pasal 40 Ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 

  • Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya:
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
  • Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  • Karya seni terapan;
  • Karya arsitektur;
  • Peta;
  • Karya seni batik atau seni motif lain;
  • Karya fotografi;
  • Potret;
  • Karya sinematografi;
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
  • Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  • Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
  • Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
  • Permainan video; dan
  • Program Komputer

Hasil Karya yang Tidak Dilindungi Hak Cipta

Pasal 41 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014

Hasil karya yang tidak mendapatkan perlindungan hak cipta meliputi karya yang tidak berwujud dalam bentuk fisik, ide, sistem, metode, konsep, prinsip, prosedur, data, atau temuan, bahkan jika sudah diungkapkan atau digambarkan. Juga termasuk benda, alat, atau produk yang dibuat semata-mata untuk tujuan teknis atau kebutuhan fungsional manusia.

Pasal 42 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014

Tidak ada hak cipta yang berlaku untuk hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pejabat pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, serta kitab suci atau simbol keagamaan.

Fair Use dalam Hukum Hak Cipta

“Pasal 44 ayat (1) pada huruf a dan d menjelaskan terkait penggunaan Hak Cipta diperbolehkan namun tidak boleh merugikan “kepentingan yang wajar” bagi Pencipta. Maksud dari “kepentingan yang wajar” yakni kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu Ciptaan, yang mana pemilik Ciptaan tetap dapat mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan nya walaupun Ciptaan nya digunakan untuk kepentingan umum”

Masa Berlaku Hak Moral

Pasal 57 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Hak moral Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e berlaku tanpa batas waktu. Hak moral Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1) huruf c dan huruf d berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan yang bersangkutan.

Masa Berlaku Hak Ekonomi

Isi pasal 58 ayat (1) UU 28/2014 yang mengatur masa berlaku hak ekonomi atas ciptaan adalah :

“Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan:

a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
g. karya arsitektur;
h. peta; dan
i. karya seni batik atau seni motif lain,

berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.”

Sedangkan isi pasal 59 ayat (1) dan (2) UU 28/2014 yang mengatur masa berlaku hak ekonomi atas ciptaan adalah :

Pasal 59 ayat (1) :
“Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan:

a. karya fotografi;
b. Potret;
c. karya sinematografi;
d. permainan video;
e. Program Komputer;
f. perwajahan karya tulis;
g. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
h. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
i. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan
j. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli,

berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.”

Pasal 59 ayat (2) :

“Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan berupa karya seni terapan berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.”

Sanksi Pidana bagi Pelanggar Hak Cipta

Pasal 113 Ayat (1) sampai Ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Indonesia

Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Nah, itu dia pentingnya melindungi hak cipta dalam kekayaan intelektual.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *