Konsep dan Elemen-Elemen Perlindungan Hukum

Meneguhkan Keadilan dan Keseimbangan dalam Masyarakat

Perlindungan hukum adalah salah satu pondasi utama dalam pembentukan Masyarakat yang adil dan berkeadilan. Konsep ini mencakup sejumlah Prinsip dan nilai yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki hak yang dihormati dan dilindungi oleh hukum. Dalam dunia akademik dan praktik legislasi, lema perlindungan atau disebut juga dengan Legal Protecttion; wettelijke bescherming) sering dipakai. Di Indonesia konsep perlindungan dipakai dalam konstitusi sebagaimana tertera dalam frasa ‘melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia’. 

Konsep Perlindungan Hukum 
Perlindungan hukum mengaku pada upaya untuk memastikan bahwa setiap individu, tanpa memandang latar belakang atau statusnya, memiliki akses yang sama terhadap keadilan dan hak-hak yang dijamin oleh hukum. Konsep ini mendasarkan dirinya pada prinsip-prinsip yang pertama. 

  • Keadilan dan Kesetaraan di Hadapan Hukum 
    Setiap individu memiliki hak untuk diperlakukan dengan adil dan setara oleh hukum.Tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan agama, ras, jenis kelamin, latar belakang social maupun status lainnya.

 

  • Hak Asasi Manusia 
    Perlindungan hukum melindungi hak asasi manusia, seperti kebebasan pribadi, hak atas hidup, hak untuk tidak disiksa. Hak-hak ini mencakup hak sipil, ekonomi, politik, social dan budaya yang melekat pada setiap manusia dan harus dihormati maupun dilindungi oleh hukum. 

 

  • Kepastian Hukum 
    Konsep ini membutuhkan hukum yang jelas, kredibel, dan dapat dipahami oleh semua orang. Kepastian hukum menciptakan stabilitas dan keadilan dalam masyarakat, karena semua ornag tahu apa yang diharapkan dari mereka dan bagaimana hukum berlaku.
  • Proporsionalitas 
    Konsep ini menekankan bahawa penindakan harus proporsional dengan skala pelanggaran yang terjadi. Untuk mencegah represi maupun sanksi yang tidak tepat, maka sanksi dan tindakan yang diambil harus seimbang dengan pelanggaran yang dilakukan. 

 

  • Hukum sebagai Otoritas Tertinggi 
    Konsep ini menekankan bahwa hukum harus menjadi kekuatan yang mengatur dan mengendalikan pemerintah maupun masyarakat, bukan sebaliknya. Hukum merupakan kekuasaan tertinggi yang harus dihormati dan dipatuhi oleh semua warga negara, termasuk penguasa dan pejabat pemerintahan. 

 

Elemen-elemen Perlindungan Hukum 
Berikut adalah beberapa elemen penting dalam perlindungan hukum beserta pasal – pasal yang mendukungnya: 

 

  • Keseteraan Akses terhadap Keadilan 
    Tertuang pada Pasal 7 dan 24B UUD 1945
    Setiap orang berhak untuk mengakses sistem peradilan yang adil dan tidak memihak. Tidak ada yang dikecualikan dari perlindungan hukum ini. 

 

  • Akses Keadilan yang Memadai 
    Tertuang pada Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945
    Setiap individu berhak mendapatkan akses terhadap pengadilan yang memadai dan bantuan hukum jika diperlukan.
  • Kebebasan Berpendapat dan Berbicara 
    Tertuang pada Pasal 28E Ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945
    Kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah hak setiap individu, termasuk media massa tanpa takut mendapat tindakan represif. 

 

  • Kebebasan dari Penyalahgunaan Hukum 
    Tertuang pada Pasal  28D Ayat (1) UUD 1945
    Setiap individu berhak atas perlindungan dari kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan proses hukum. 

 

  • Perlindungan Hak Milk 
    Tertuang pada Pasal 21 UUD 1945
    Hak atas kepemilikan adalah hak yang dilindungi, termasuk hak cipta dan kekayaan intelektual. 

Peran Pemerintah dalam Perlindungan Hukum
Pemerintah memiliki peran penting dalam memelihara dan meningkatkan perlindungan hukum dalam masyarakat. Hal ini tercermin dari pelaksanaan kebijakan dan program yang mendukung Prinsip perlindungan hukum, serta pengawasan dan penegakan hukum. Simanjuntak merumuskan terdapat 4 unsur perlindungan hukum. Apabila unsur nya terpenuhi, maka upaya perlindungan hukum dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum. Peran pemerintah dalam menjamin perlindungan hukum terhadap warganya adalah menjaga keselamatan dan keamanan di wilayahnya. Peran ini mewujudkan misi untuk mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini tertuang dalam amanat uta,a pemerintah yang mengakui aspek keamanan dan ketertiban sebagai tujuan nasional. Maksud ini tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Pasal 43(f) UU. No. 2 Tahun 1999 dan Pasal 13  (1)(C) UU. No. 32 Tahun 2004. Pasal 100 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Berdasarkan pertimbangan diatas, artikel ini mengkasi tentang fungsi peran perlindungan hukum, factor-faktor yang mempengaruhi, dan upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan hukum (Legal Protection) kepada masyarakat setempat dalam rangka membangun keamanan dan keselamatan. Mengidentifikasi tindakan maupun wilayah.

Tantangan dalam Perlindungan Hukum 
Meskipun penting, perlindungan hukum seringkali penuh dengan tantangan, Ini termasuk isu-isu seperti korupsi dan ketidakadilan, sumber daya yang terbatas, perubahan teknologi dan hukum, dan efek globalisasi dan harmonisasi hukum. 

Perlindungan dapat bersifat perlindungan sementara atau perlindungan yang diberikan berdasarkan penetapan pengadilan. Dalam konteks kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan sementara adalah perlindungan yang diberikan oleh Kepolisian dan / atau Lembaga sosisal atau pihak lain sebelum keluarnya penetepan atau putusan pengadilan. Perlindungan selanjutnya dalah perlindungan yang diberikan berdasarkan penetapan pengadilan. 

Yang berhak untuk dilindungi
Tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah NO. 24 Tahun 2003 bahwa bukan hanya saksi dan korban. Yang berhak untuk dilindungi juga adalah Aparat penegak Hukum (APH) dalam konteks pencegahan dan penegakan hukum atas tindak pidana terorisme. 

Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2019 secara eksplisit menyatakan bahwa perlindungan berupa rasa aman diberikan dari negara kepada penyidik, penuntut umum, hakim dan prtugas pemasyarakatan beserta keluarga mereka dari segala kekerasan, ancaman kekerasan dalam menangani perkara. 

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2003 disebutkan bahwa perlindungan dilakukan oleh aparat hukum dan aparat keamanan negara berupa perlindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental, kerahasiaan identitas saksi atau pemberian keterangan pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa bertatap muka dengan tersangka. 

Kesimpulan 
Perlindungan hukum merupakan pilar terpenting dalam membangun masyarakat yang adil dan berkeadilan. Konsep ini didasarkan pada prinsip kesetaraan, hak asasi manusia dan kebebasan individu. Melalui elemen perlindungan hukum dan peran pemerintah yang kuat, kita dapat menjaga prinsip-prinsip ini tetap hidup dan bekerja untuk membangun masyarakat yang lebih baik. Upaya bersama untuk memperkuat perlindungan hukum dapat memberikan dampak positifi yang luar biasa bagi seluruh warga negara.

1 thought on “Konsep dan Elemen-Elemen Perlindungan Hukum”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *