Kasus malpraktik medis merupakan peristiwa serius yang dapat mengakibatkan kerugian materil maupun immateriil bagi pasien serta keluarganya. Proses hukum yang terjadi setelah adanya dugaan malpraktik memainkan peran kunci dalam menegakkan keadilan dan menetapkan akuntabilitas bagi pihak yang bertanggung jawab. Dalam artikel ini akan dijabarkan lebih lanjut mengenai langkah hukum apa yang dapat ditempuh oleh pasien dan keluarganya yang menjadi korban malpraktik medis serta sanksi yang dapat dikenakan kepada tenaga kesehatan.
Pengertian malpraktek dalam KBBI :
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, malpraktek adalah bentuk dari tidak baku dari malapraktik yang berarti praktik kedokteran yang salah, tidak tepat, menyalahi Undang-Undang atau kode etik.
Sanksi Bagi Tenaga Kesehatan Yang Melakukan Malpraktik Medis :
Beberapa landasan hukum yang mengatur tentang malpraktik medis terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Merujuk pada pasal 359 KUHP, dijelaskan apabila kealpaan / kesalahannya menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. Sedangkan dalam pasal 360 ayat (1) KUHP, dijelaskan apabila kealpaan / kesalahannya menyebabkan orang lain luka-luka berat, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan 1 tahun.
Dari penjabaran dalam KUHP diatas, diketahui bahwa tindakan malpraktik medis yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan, baik yang mengakibatkan kematian ataupun luka-luka berat, dapat dijatuhi hukuman pidana.
Jika merujuk pada pasal 308 ayat (1) UU No. 17/2023, dijelaskan apabila Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, maka harus dimintakan terlebih dahulu rekomendasi dari Majelis yang dibentuk oleh Menteri. Selanjutnya, pasal 308 ayat (2) dijelaskan juga apabila tindakan / perbuatan yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan merugikan Pasien secara Perdata, harus dimintakan rekomendasi juga dari Majelis.
Rekomendasi untuk dapat dikenai sanksi pidana dan gugatan Perdata tersebut akan diberikan paling lama 14 hari sejak permohonan diterima oleh Majelis.
Akan tetapi, dalam pasal 310 UU 17/2023 menjelaskan jika Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada Pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Langkah Hukum Bagi Pasien Korban Malpraktik :
- Apabila ingin mengajukan aduan pidana, maka langkah yang dapat ditempuh oleh pasien adalah dengan membuat laporan terlebih dahulu pada kepolisian setempat untuk menjelaskan kronologi terjadinya malpraktik medis yang menimpa nya. Kemudian penyidik dari kepolisian akan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Majelis agar dapat dilakukan penyidikan atas malpraktik medis yang terjadi sebagai proses untuk menjatuhkan hukuman pidana bagi Tenaga Kesehatan di kemudian hari.
- Apabila ingin mengajukan gugatan perdata, maka pasien dapat langsung mengajukan gugatan Perdata kepada Tenaga Kesehatan yang bersangkutan. Kemudian dari gugatan Perdata tersebut, Majelis kemudian akan mengeluarkan rekomendasi apakah praktik keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Medis yang bersangkutan telah sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan SOP.
Jika rekomendasi dari Majelis menerangkan bahwa Tenaga Kesehatan tersebut tidak memenuhi standar profesi, standar pelayanan, dan SOP, maka gugatan kepada Tenaga Kesehatan tersebut dapat diteruskan dan dijatuhi denda dengan jumlah sesuai dengan kerugian yang diderita oleh pasien.
Sedangkan apabila rekomendasi dari Majelis menerangkan jika Tenaga Kesehatan tersebut ternyata sudah memenuhi standar profesi, standar pelayanan, dan SOP, maka gugatan perdata tetap jalan sampai putusan, akan tetapi apabila dalam putusan tersebut mengharuskan Tenaga kesehatan membayar sejumlah denda, maka Tenaga Kesehatan dapat berdalih untuk tidak membayar denda tersebut dikarenakan rekomendasi Majelis yang menyatakan bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh Tenaga Medis telah sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan SOP yang berlaku.
Kesimpulan :
Dari penjabaran diatas secara keseluruhan, diketahui bahwa malpraktek medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dapat diancam dengan hukuman pidana dan/atau gugatan perdata oleh pasien yang menjadi korban, walaupun dalam Undang-Undang juga ditegaskan apabila perselisihan mengenai kesalahan yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan muncul, maka diutamakan untuk diselesaikan menggunakan alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan terlebih dahulu.
Dengan memahami proses hukum dan implikasi malpraktek medis secara menyeluruh, Anda dapat memastikan perlindungan hak-hak Anda sebagai pasien dan menegakkan standar profesionalisme dalam pelayanan kesehatan.