Pemalsuan Identitas Ditinjau Dari KUHP dan UU Perlindungan Data Pribadi

Pemalsuan identitas, sebagai tindakan yang melibatkan pembuatan atau penggunaan dokumen palsu atau informasi palsu untuk menyamar sebagai orang lain, merupakan pelanggaran hukum yang serius di Indonesia. Pemalsuan identitas memiliki implikasi yang signifikan dan konsekuensi hukum yang berat.

Definisi Pemalsuan Identitas

Pemalsuan identitas adalah tindakan berupa pemalsuan identitas diri atau badan meliputi nama palsu, alamat palsu, jabatan palsu, dan identitas lainnya dengan tujuan agar korban percaya seolah-olah identitas tersebut benar orang atau badan yang dipalsukannya.

Pemalsuan identitas dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan cenderung merugikan korban yang sudah terlanjur percaya terhadap identitas palsu tersebut.

Jerat Hukum Pemalsuan Identitas Dalam KUHP :

  1. Penipuan (sepanjang memenuhi semua unsur dalam pasal 378 KUHP)
    Yakni menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun.
  2. Pemalsuan terhadap Akta Otentik, bila identitas palsu dituangkan dalam sebuah Akta Otentik, dan dapat menimbulkan kerugian, dikenai pidana penjara paling lama 8 tahun (pasal 264 KUHP).
  3. Membuat surat palsu, kartu keamanan, surat perintah jalan untuk memberikan izin bagi orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia dengan atas nama palsu, dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (pasal 270 KUHP).

Jerat Hukum Pemalsuan Identitas Dalam UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) :

  1. Memperoleh / mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 Miliar Rupiah (pasal 67 ayat (1) UU No. 27 / 2022 tentang PDP).
  2. Membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 6 Miliar Rupiah (pasal 68 UU No. 27 / 2022 tentang PDP).
  3. Apabila tindakan dalam pasal 67 dan 68 diatas dilakukan oleh Korporasi, maka dikenai pidana denda sebanyak 10x dari maksimal pidana denda yang diancamkan. Selain itu, Korporasi juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa :

a. perampasan keuntungan dan/ atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana.
b. pembekuan seluruh atau sebagian usaha Korporasi;
c. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
d. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/ atau kegiatan Korporasi;
e. melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan;
f. pembayaran ganti kerugian;
g. pencabutan izin; dan/atau
h. pembubaran korporasi
(pasal 70 UU No. 27 / 2022 tentang PDP)

Pemalsuan identitas adalah tindakan yang melanggar hukum dengan konsekuensi hukum yang serius bagi pelakunya. Untuk melindungi diri dari tindakan pemalsuan identitas, diperlukan upaya pencegahan yang melibatkan pendidikan, kesadaran masyarakat, dan pengawasan hukum yang ketat. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang implikasi dan konsekuensi hukum dari pemalsuan identitas, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya untuk mengurangi risiko menjadi korban atau terlibat dalam tindakan pemalsuan identitas.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *