GAGAL BAYAR

Gagal bayar atau dapat juga dianggap sebagai tindakan Wanprestasi merupakan sebuah kondisi dimana seorang Debitur (penerima utang) yang tidak bisa melakukan kewajibannya (prestasi) sesuai dengan perjanjian Hutang Piutang yang telah disepakati kepada Kreditur (pemberi utang). Kewajiban yang dimaksudkan dalam perjanjian utang piutang ini adalah pembayaran nominal cicilan utang sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian. Gagal bayar merupakan sebuah resiko yang dapat terjadi dalam perjanjian yang berhubungan dengan utang-piutang tetapi tidak hanya berhenti disitu, gagal bayar juga dapat terjadi dalam obligasikredit kepemilikan barang dan benda, pinjaman perbankansurat sanggup bayarMedium Term Note, dan yang terbaru FinTech (Financial Technology). Menurut pemikiran dari ahli hukum dan mantan Ketua Mahkamah Agung Indonesia, R. Soebekti menjabarkan bahwa Wanprestasi adalah tindakan dari si berutang tidak melakukan apa yang dijanjikannya dalam perjanjian kepada si pemberi utang, maka dikatakan ia melakukan Wanprestasi. Menurut ahli lain yaitu Salim HS yang merupakan penulis buku-buku hukum menjabarkan bahwa Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara Kreditur dengan Debitur.

Bentuk Gagal Bayar

Gagal bayar yang merupakan sebuah tindakan Wanprestasi dapat digolongkan menjadi beberapa bentuk sesuai dengan pengaturan hukum dari Wanprestasi, bentuk-bentuk tersebut berupa :

  1. Gagal bayar dengan tidak memenuhi kewajiban, gagal bayar dalam bentuk ini berupa tindakan dari seorang Debitur yang sepenuhnya tidak memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran cicilan utang sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian
  2. Gagal bayar karena melewati tanggal jatuh tempo, gagal bayar dalam bentuk berupa tindakan dari debitur yang tidak bisa melakukan pembayaran cicilan utang sesuai dengan waktu tanggal yang disepakati dalam perjanjian
  3. Gagal bayar karena tidak sesuai dengan kesepakatan, gagal bayar dalam bentuk ini berupa tindakan debitur yang melakukan pembayaran sesuai dengan waktu tanggal yang diperjanjikan tetapi tidak sempurna dalam artian tidak sesuai dengan nominal pembayaran cicilan yang telah disepakati dalam perjanjian

Langkah Yang Dapat Ditempuh Dalam Mengatasi Gagal Bayar

  1. Rescheduling (Penjadwalan Kembali)
    Langkah ini dapat dilakukan dengan melakukan penyesuaian kembali tenor atau jangka waktu pinjaman agar pihak debitur dapat tetap melakukan pembayaran tetapi dengan nominal cicilan yang lebih kecil karena adanya penambahan jangka waktu yang disepakati.

  2. Restructuring (persyaratan kembali)
    Langkah ini dapat dilakukan dengan mengubah syarat-syarat peminjaman, yang mencakup perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan persyaratan lainnya. Persyaratan kembali ini bisa dilakukan dengan syarat tidak mengubah maksimal plafon pinjaman (biaya pinjaman).

  3. Reconditioning (Penataan Kembali)
    Langkah ini dapat dilakukan dengan mengubah kondisi pinjaman untuk meringankan kewajiban debitur yang mengalami gagal bayar dengan cara melakukan penambahan fasilitas pinjaman, melakukan konversi tunggakan menjadi pokok pinjaman baru, penjadwalan dan persyaratan kembali pinjaman

Dari penjabaran 3 langkah penyelesaian kondisi gagal bayar diatas, apakah anda sudah bisa menentukan langkah mana yang dapat membantu anda ketika mengalami gagal bayar?

Anda juga bisa menghubungi kami sebagai Expert yang dapat membantu mengatasi masalah anda melalui :

Kantor Hukum Susan Himawan & Associates

Ruko Promenade No. 35 Jalan Dr. Ir. H. Soekarno – Merr
Kota Surabaya, Jawa Timur.
Phone: 031 878 5 6262
Email: himawanlaw03@gmail.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *