Langkah Penyelesaian yang Bisa Dilakukan untuk Menghadapi Sengketa Bisnis Anda

Bisnis merupakan serangkaian usaha yang dikerjakan secara individu maupun berkelompok dengan menyediakan barang atau jasa untuk kelancaran sistem perekonomian. Sebuah bisnis akan selalu berhubungan dengan berbagai pihak, baik internal (karyawan) dan juga eksternal (investor, klien, partner, dan konsumen). Hubungan dengan berbagai pihak sangatlah penting untuk kelangsungan bisnis, sebab hubungan tersebut seharusnya menguntungkan pihak-pihak didalamnya. Dari banyaknya hubungan yang dijalin, terdapat peluang terjadinya konflik dalam menjalankan bisnis tersebut, yang biasanya disebut sebagai sengketa bisnis.

Sengketa bisnis merupakan hal yang mengakibatkan kerugian pada pihak-pihak yang bersangkutan, baik pihak yang benar maupun pihak yang salah. Sengketa bisnis akan mempengaruhi reputasi sebuah perusahaan karena akan mengurangi kepercayaan klien, partner, dan konsumen. Oleh sebab itu, sengketa bisnis harus dihindari demi menjaga reputasi dan relasi yang telah dibangun sejak awal. Namun, sengketa bisnis bisa saja tetap terjadi karena adanya kesalahpahaman, pelanggaran perundang-undangan, ingkar janji, kepentingan yang berlawanan, dan kerugian pada salah satu pihak. Dalam situasi tersebut, para pihak-pihak yang bersengketa tidak menemukan titik temu yang bisa dijadikan solusi.

5 Faktor Penyebab Timbulnya Sengketa Bisnis

  1. Konflik Data

    Konflik data terjadi karena kurangnya informasi, kesalahan informasi, perbedaan pandangan, perbedaan interpretasi data, dan perbedaan penafsiran terhadap sebuah prosedur. Oleh sebab itu, menyamakan persepsi adalah hal yang wajib dilakukan dalam sebuah hubungan bisnis.

  2. Konflik Kepentingan

    Kepentingan merupakan salah satu alasan terjalinnya sebuah hubungan bisnis. Namun, kepentingan juga memicu terjadinya konflik dalam sebuah bisnis. Ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya konflik, diantaranya:
    1) Adanya persaingan
    2) Adanya kepentingan substansi
    3) Adanya kepentingan prosedural
    4) Adanya kepentingan psikologi

  3. Konflik Hubungan
    Konflik hubungan dapat terjadi karena adanya emosional yang kuat. Emosional ini bisa disebabkan karena kesalahan persepsi, kurangnya komunikasi, kesalahan komunikasi, dan tingkah laku negatif yang terjadi berulang kali. Untuk menghindari konflik ini, Anda dan para pihak yang menjalin kerjasama perlu mengontrol emosi, menyamakan persepsi, meningkatkan kualitas dan kuantitas komunikasi, serta menghindari tingkah laku negatif.

  4. Konflik Struktur
    Konflik struktural bisa terjadi karena pola merusak perilaku, kontrol dan kepemilikan yang tidak sama, distribusi sumber daya yang tidak merata, kekuasaan, geografi,  psikologi, dan faktor-faktor lingkungan yang menghalangi hubungan kerjasama.

  5. Konflik Nilai
    Konflik nilai terjadi karena adanya perbedaan kriteria dalam evaluasi pendapat, perbedaan pandangan hidup, ideologi, dan agama. Konflik ini bisa terjadi karena para pihak yang menjalin kerja sama hanya mempertimbangkan penilaian mereka sendiri tanpa memperhatikan penilaian orang lain.

5 Tips Untuk Menghindari Sengketa Bisnis

Tentu saja Anda tidak ingin bisnis anda terlibat sengketa apapun, namun sengketa bukanlah hal yang bisa sepenuhnya dapat dihindari dalam hubungan bisnis. Anda bisa melakukan 5 tips di bawah ini untuk meminimalisir terjadinya sengketa bisnis yang bisa merugikan Anda dan pihak-pihak yang lain.

  1. Buatlah perjanjian kerja sama yang jelas dan detail, mulai dari batasan tanggung jawab hingga hak-hak yang dimiliki oleh setiap pihak. Hal ini sangat perlu dilakukan sehingga nantinya tidak akan ada intervensi antar pihak satu dan pihak lainnya dalam menjalankan kerja sama. 
  2. Pastikan semua komunikasi tertulis dan simpan untuk referensi jika diperlukan. Ini sangat penting dilakukan agar kedepannya tidak terjadi miskomunikasi. Dengan adanya record atau catatan untuk setiap komunikasi yang terjadi, tidak akan ada pihak yang bisa membolak-balikkan fakta.
  3. Selalu tetap profesional dan jangan biarkan perasaan pribadi mempengaruhi hubungan bisnis. Tetap jalankan bahwa bisnis adalah bisnis dan akan tetap menjadi bisnis meskipun partner maupun klien yang sedang bekerja sama dengan Anda adalah saudara, teman, maupun pasangan Anda. 
  4. Selalu berkoordinasi dengan rekan kerja dan pemegang saham untuk mengetahui perkembangan dan permasalahan yang mungkin terjadi secepat mungkin. Komunikasi dan koordinasi sangat penting dilakukan dalam melakukan kerjasama, terutama ketika sedang menghadapi suatu permasalahan. Setiap pihak yang terlibat harus mengetahui tentang permasalahan yang dihadapi dan juga harus mengetahui perkembangan permasalahan tersebut. Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan permasalahan baru kedepannya. 
  5. Masih berkaitan dengan poin keempat, apabila dalam suatu kerjasama terjadi permasalahan yang melibatkan dua atau beberapa pihak, selesaikanlah permasalahan tersebut secara damai dengan cara melakukan negosiasi. Memang benar bahwa tidak semua permasalahan bisa diselesaikan hanya dengan melakukan negosiasi, namun setidaknya hal tersebut dapat dijadikan opsi pertama untuk mengatasi permasalahan agar dapat menghindari timbulnya permasalahan yang lain.

Langkah penyelesaian sengketa bisnis

Jika saat ini Anda menghadapi sengketa bisnis, tidak perlu khawatir. Ada beberapa langkah penyelesaian yang bisa Anda lakukan untuk mengatasi sengketa bisnis, diantaranya:

  1. Litigasi

    litigasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa menggunakan jalur pengadilan. Proses litigasi terjadi ketika adanya pengajuan ke Badan Hukum atau pengadilan. Dalam proses ini, semua pihak yang terkait sengketa akan didampingi pengacara masing-masing. Mereka akan mempertahankan haknya di hadapan hakim. Keputusan hasil dari litigasi biasanya memiliki sifat memaksa dan berkekuatan hukum tetap. Siapapun pihak yang menang dan kalah harus menjalankan semua keputusan hasil yang telah diambil. Berikut ini adalah beberapa jenis pengadilan sesuai dengan tingkatannya.

    • Pengadilan umum
      Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang peradilan umum, Pasal 50 menyatakan: Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.

    • Pengadilan niaga
      Pengadilan niaga adalah lembaga peradilan yang berada di bawah lingkungan Peradilan Umum yang mempunyai tugas memeriksa dan memutuskan permohonan pernyataan pailit, memeriksa dan memutus permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, memeriksa perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya ditetapkan dengan undang-undang, misalnya sengketa di bidang HAKI.
  2. Non litigasi
    Langkah ini merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Ada beberapa jenis penyelesaian yang bisa dilakukan, yaitu:

    • Arbitrase
      Sesuai dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat (1) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatur Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Arbitrasi juga disebut sebagai peradilan perdamaian karena penyelesaian sengketa cukup berdasarkan kebijaksanaan. 

    • Alternatif penyelesaian sengketa
      Negosiasi: Sesuai yang tertera dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Pasal 6 Ayat (2) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, negosiasi adalah penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian yang dilakukan dalam pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu 14 hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis. Dalam proses ini akan dilakukan tawar-menawar untuk mencapai kesepakatan bersama.

      Mediasi:
       Mediasi merupakan penyelesaian sengketa dengan proses perundingan untuk mencari kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa memaksakan sebuah penyelesaian. Proses ini dibantu oleh mediator, yang merupakan hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak yang netral. 

      Konsiliasi: Proses ini merupakan penyelesaian sengketa secara kekeluargaan. Artinya, jika pihak yang bersangkutan telah mencapai perdamaian, perjanjian perdamaian yang ditandatangani pihak yang bersangkutan adalah kontrak yang mengikat secara hukum. Perdamaian ini bisa berupa permintaan maaf, perubahan kebijaksanaan dan kebiasaan, memeriksa kembali prosedur kerja, mempekerjakan kembali, ganti rugi uang, dan sebagainya.

      Online Dispute Resolution 
      (ODR): ODR merupakan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagai metode penyelesaian yang terjadi. Contoh penggunaan ODR paling sederhana adalah e-mail, video conferencechatting, dan lain sebagainya.

Apabila Anda sudah atau sedang mengalami sengketa bisnis, Anda tidak perlu khawatir. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan sengketa bisnis. Salah satunya adalah dengan melibatkan pihak ketiga independen yang bekerja dengan kedua pihak yang bersengketa untuk membantu para pihak bersangkutan menemukan kesepakatan penyelesaian. Namun, apabila hal ini juga belum membantu Anda untuk menyelesaikan sengketa bisnis Anda, langkah lain yang dapat dilakukan adalah mencari pengacara atau kantor hukum untuk membantu Anda memberi saran mengenai langkah yang dapat Anda lakukan setelahnya.