Salah satu dampak positif dari kehadiran media sosial adalah makin terkoneksinya individu satu dengan lainnya. Mereka yang mempunyai kesamaan minat pun berinisiatif membentuk grup atau komunitas dengan tujuan tertentu—baik yang sifatnya profit atau nonprofit.
Grup fotografi, menulis, bahasa, sampai yang bernapas sosial seperti komunitas peduli anak yatim, sekarang bisa dijumpai di hampir tiap daerah. Sayangnya, masih banyak komunitas di Indonesia yang tidak berbadan hukum.
Sebetulnya konsep komunitas tak berbadan hukum sudah ada di Indonesia sejak era kolonial, yaitu tertuang dalam Staatsblad Nomor 64 Tahun 1870 (Stbld 64/1870) yang diubah dengan Staatsblad Nomor 84 Tahun 1933.
Namun, pendirian perkumpulan dan legalitasnya oleh Kemenkum HAM sangat disarankan dengan pertimbangan manfaat sebagai berikut:
- Mendapat perlindungan dan bantuan hukum jika sewaktu-waktu terjadi sengketa
- Melindungi aset organisasi
- Komunitas lebih kredibel di mata masyarakat atau donatur
- Komunitas bisa berkembang lebih besar
- Kemudahan mendapat bantuan moril maupun materil
Prosedur Pendirian Perkumpulan dan Legalitasnya
Proses pendaftaran legalitas organisasi di Indonesia cukup panjang. Sesuai Peraturan Menkum HAM Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan, berikut langkah mengurus pendirian perkumpulan dan legalitasnya:
- Pemohon (individu maupun kelompok) mengajukan permohonan (diwakili notaris) kepada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
- Pemohon mengisi format nama pengajuan perkumpulan.
- Notaris akan mengajukan nama perkumpulan ke Kemenkumham dan Kemenkumham mengabulkan permohonan nama perkumpulan secara elektronik.
- Selanjutnya Notaris akan memproses Pendirian Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan.
- Setelah Akta Pendirian Perkumpulan dibuat oleh Notaris, selanjutnya Notaris akan memproses :
1. Surat keterangan domisili
2. NPWP atas nama perkumpulan
- Jika semua syarat terpenuhi, Kementerian Hukum dan HAM akan mengeluarkan Pernyataan Tidak Berkeberatan (PTB).
- Kemenkum HAM menerbitkan surat Keputusan Pengesahan badan hukum perkumpulan secara elektronik, selambat-lambatnya 14 hari setelah PTB dikeluarkan.
- Surat Keputusan Pengesahan menandakan bahwa suatu perkumpulan sudah sah dan diakui di bawah wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nah, dengan berakhirnya proses pengajuan tersebut, perkumpulan pun sudah dianggap legal di mata hukum. Selanjutnya pengurus dapat melanjutkan program kerja perkumpulan.