Mengenal Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Pada era globalisasi seperti saat ini, persaingan usaha menjadi landasan utama bagi pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan. Namun, di tengah dinamika pasar yang kompleks, sering kali muncul praktek-praktek yang mengganggu persaingan yang sehat dan merugikan kepentingan umum. Salah satu bentuk yang paling merugikan adalah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Untuk mengatasi hal ini, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur mengenai monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Pengertian Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Praktek monopoli, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengacu pada pengendalian produksi dan/atau pemasaran barang atau jasa tertentu oleh satu atau lebih pelaku usaha. Dalam konteks ini, pengendalian tersebut menimbulkan dampak negatif, termasuk peningkatan harga secara tidak wajar, penurunan kualitas produk atau layanan, serta pembatasan pilihan konsumen. Akibatnya, praktek monopoli berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi dan inovasi di pasar.

Sementara itu, persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, terjadi ketika pelaku usaha melakukan persaingan secara tidak jujur atau melanggar hukum. Berbagai tindakan seperti penetapan harga tidak adil, kolusi antar pelaku usaha, dan diskriminasi harga menjadi contoh nyata dari persaingan usaha yang tidak sehat. Dampaknya dapat dirasakan tidak hanya oleh pesaing, tetapi juga oleh konsumen akhir yang harus membayar lebih mahal atau mendapatkan layanan yang kurang baik.

14 Kegiatan yang Dilarang dalam Persaingan Usaha 

Melalui UU No. 5/1999, terdapat 14 kegiatan yang dilarang dalam persaingan usaha, mulai dari:

  1. Monopoli (Pasal 17 UU 5 / 1999): Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 
  2. Monopsoni (pasal 18 UU 5 / 1999): Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan yang tidak sehat. 
  3. Penguasaan Pasar (pasal 19 UU 5 / 1999): Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 
  4. Predatory Pricing (pasal 20 UU 5 / 1999): Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 
  5. Penetapan Biaya Secara Curang (pasal 21 UU 5 / 1999): Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. 
  6. Persekongkolan (pasal 22 UU 5 / 1999): Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. 
  7. Posisi Dominan (pasal 25 UU 5 / 1999): Pelaku Usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk: (a) menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; (b) membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau (c) menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan. 
  8. Jabatan Rangkap (pasal 26 UU 5 / 1999): Seseorang yang menduduki jabatan sebagai Direksi atau Komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi Direksi atau Komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut:(a) berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau (b) memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau (c) secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 
  9. Pemilikan Saham Mayoritas Pada Usaha yang Sejenis (pasal 27 UU 5 / 1999): Pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan yang sama. 
  10. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan yang berpotensi terjadi praktek monopoli (pasal 28 UU 5 / 1999): (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; (2) Pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 
  11. Oligopoli (pasal 4 UU 5 / 1999): Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 
  12. Penetapan Harga (pasal 5 UU 5 / 1999): Pelaku Usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. 
  13. Diskriminasi harga (pasal 6 UU 5 / 1999): Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama. 
  14. Perjanjian dengan syarat tertentu (pasal 8 UU 5 / 1999): Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Peran KPPU

Dalam upaya menjaga keseimbangan pasar dan melindungi kepentingan umum, pemerintah membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. KPPU memiliki peran penting dalam mengawasi pelaku usaha agar tidak terlibat dalam praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Dengan wewenang yang diberikan, KPPU melakukan penyelidikan, memberikan sanksi administratif, dan memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah untuk meningkatkan persaingan usaha yang sehat.

Sanksi Hukum

Pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, berdasarkan Pasal 118 angka 4 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 47 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999, menguraikan berbagai sanksi administratif yang dapat dikenakan, seperti:

  1. Menetapkan pembatalan kesepakatan sebagaimana dijelaskan dari Pasal 4 hingga Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16; dan/atau
  2. Memerintahkan pengusaha untuk menghentikan integrasi vertikal seperti yang diatur dalam Pasal 14; dan/atau
  3. Memerintahkan pengusaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menyebabkan praktik monopoli, persaingan usaha yang tidak sehat, dan merugikan masyarakat; dan/atau
  4. Memerintahkan pengusaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan/atau
  5. Menetapkan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha serta pengambilalihan saham sebagaimana diatur dalam Pasal 28; dan/atau
  6. Menetapkan pembayaran ganti rugi; dan/atau
  7. Menetapkan denda minimal Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan maksimal Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).

Dalam era globalisasi dan persaingan bisnis yang semakin ketat, menjaga persaingan yang sehat menjadi suatu keharusan. Melalui peran aktif KPPU dan implementasi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, diharapkan dapat diciptakan lingkungan bisnis yang adil, transparan, dan berdaya saing tinggi, sehingga memberikan manfaat bagi seluruh stakeholders dalam ekosistem bisnis.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *