Pentingnya Antisipasi Terhadap Skimming

Skimming adalah istilah yang merujuk pada tindakan pencurian data yang dilakukan dengan cara mengambil informasi dari kartu pembayaran elektronik, seperti kartu kredit atau debit, menggunakan perangkat yang disebut “skimmer.” Skimming dapat terjadi pada berbagai tempat di mana kartu pembayaran digunakan, seperti mesin ATM, terminal pembayaran di toko, restoran, atau stasiun bahan bakar.

Dasar Hukum perbuatan skimming
  • Pasal 363 Ayat (1) Angka 4 KUHPidana
    “pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”
  • Pasal 30 Pasal 32 UU ITE
    “(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
    (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
    (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.”
  • Pasal 31 UU ITE
    “(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
    (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
    (3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
  • Pasal 32 UU ITE
    “(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
    (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
    (3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.”
Cara mencegah terjadinya skimming
  • Periksa Tempat Pembayaran
    Sebelum menggunakan mesin ATM atau terminal pembayaran, periksa apakah ada perangkat tambahan atau tanda-tanda yang mencurigakan. Jika ada sesuatu yang aneh atau perangkat terlihat terlalu longgar, hindari menggunakan mesin tersebut.
  • Gunakan Tempat yang Aman
    Pilih mesin ATM atau terminal pembayaran yang terletak di tempat yang aman dan ramai. Hindari menggunakan mesin yang tersembunyi atau kurang terawat.
  • Periksa Rekening dan Pernyataan
    Rutin periksa rekening bank dan pernyataan kartu kredit Anda untuk mendeteksi aktivitas yang mencurigakan. Jika Anda melihat transaksi yang tidak dikenali, segera laporkan kepada penyedia layanan kartu Anda.
  • Cek Keamanan
    Beberapa kartu pembayaran memiliki fitur keamanan tambahan, seperti chip EMV atau teknologi NFC (Near Field Communication). Pastikan Anda tahu cara menggunakan fitur-fitur ini untuk melindungi informasi pembayaran Anda.
  • Hindari Berbagi PIN
    Jangan pernah memberikan nomor PIN Anda kepada siapa pun atau menulisnya di tempat yang dapat diakses oleh orang lain.
  • Gunakan Aplikasi Pembayaran yang Aman
    Beberapa aplikasi pembayaran digital menyediakan lapisan keamanan tambahan, seperti otentikasi dua faktor, yang dapat membantu melindungi transaksi Anda.
  • Laporkan Kehilangan Kartu
    Jika kartu Anda hilang atau dicuri, segera laporkan kepada penyedia layanan kartu Anda agar kartu tersebut dapat diblokir.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *