Berwirausaha adalah salah satu pekerjaan yang menjanjikan di era digital saat ini. Banyaknya bisnis-bisnis baru yang dibangun telah membuka banyak lowongan pekerjaan sehingga mengurangi angka pengangguran di Indonesia. Selain itu, insiden pandemi yang membuat perekonomian Indonesia merosot mulai bisa diperbaiki secara perlahan salah satunya karena peran para wirausaha. Banyaknya inovasi membuat perkembangan bisnis berkembang cukup baik di Indonesia.
Apakah Anda adalah salah satu dari mereka? Pastinya Anda menginginkan bisnis yang aman dan legal secara hukum. Anda ingin bisnis yang sudah Anda rintis sejak awal tidak akan mengalami hal-hal yang tidak diinginkan, terutama kerugian di masa yang akan datang. Selain kualitas dari sebuah produk, Anda juga harus mempersiapkan beberapa hal yang membuat bisnis Anda legal secara hukum.
Legalitas adalah salah satu hal yang wajib dimiliki oleh para pelaku bisnis, mulai dari bisnis start-up hingga perusahaan-perusahan besar. Lalu apa sih yang dinamakan legalitas? Yuk kita bahas!
Apa itu legalitas?
Legalitas bisnis adalah bentuk identitas perusahaan dimana seluruh komponennya sudah memiliki izin yang sah secara hukum untuk melangsungkan usaha yang aman. Mengurus legalitas usaha sama halnya dengan membentuk jati diri perusahaan yang akan diakui oleh masyarakat.
Legalitas juga sangat berpengaruh terhadap ketertarikan konsumen maupun investor. Baik konsumen maupun para investor yang ingin bekerjasama selalu membutuhkan bukti kelegalan usaha.
5 bentuk legalitas perusahaan
Ada beberapa jenis bentuk jati diri yang dapat melegalkan badan usaha Anda, diantaranya yaitu:
- Nomor Induk Berusaha
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang digunakan baik oleh usaha perorangan, badan hukum, maupun badan usaha. Lembaga OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha ini setelah Anda mendaftarkan usaha Anda. - Surat Keterangan Domisili Usaha
Surat Keterangan Domisili Usaha atau SKDU digunakan untuk membuat dokumen pendukung lain seperti NPWP, SIUP, TDP, dan lain sebagainya. Anda bisa mendapatkan SKDU ini melalui kelurahan ataupun kecamatan setempat. - Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikeluarkan oleh petugas pajak dan diberikan kepada para wajib pajak, baik wajib pajak perorangan maupun badan hukum. Nantinya, NPWP ini digunakan sebagai identitas wajib pajak sekaligus untuk administrasi pajak lainnya. - Izin Usaha Dagang
Surat Izin Usaha Dagang (UD) merupakan surat yang diberikan kepada perseorangan untuk menjalankan usaha dagangnya. Izin usaha ini hanya diberikan kepada jenis usaha yang pengelolaannya hanya dilakukan oleh perseorangan. - Surat Izin Tempat Usaha
Salah satu izin usaha yang harus dimiliki oleh pelaku usaha perseorangan, badan usaha, maupun perusahaan adalah Surat Izin Tempat Usaha atau SITU. Surat ini digunakan sebagai bukti izin tempat usaha yang Anda dirikan dan telah sesuai dengan tata ruang wilayah yang dibutuhkan. - Surat Izin Prinsip
Surat Izin Prinsip merupakan surat izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai bukti izin untuk mendirikan usaha di suatu daerah. - Surat Izin Usaha Industri
SIUI (surat Izin Usaha Industri) merupakan surat yang diperlukan usaha kecil menengah untuk dapat menjalankan usaha industrinya. SIUI ini bisa Anda buat melalui sistem yang sudah disediakan oleh Lembaga OSS. - Surat Izin Usaha Perdagangan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) guna memberikan izin untuk melaksanakan usaha perdagangannya. - Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
Bagi jenis usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi membutuhkan Surat Izin Jasa Konstruksi (SIUJK) untuk dapat menjalankan seluruh bisnisnya. - HO (Surat Izin Gangguan)
Surat Izin Gangguan atau dikenal dengan HO (Hinder Ordonantie) merupakan surat yang diterbitkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha melalui Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten atau kota. Surat ini adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa warga yang ada di sekitar lokasi usaha tidak merasa terganggu dan keberatan dengan adanya usaha tersebut. - Izin Mendirikan Bangunan
Jika Anda ingin mendirikan bangunan baru, mengubah, memperbesar, mengurangi, dan/atau ingin merawat bangunan sesuai dengan persyaratan yang berlaku akan membutuhkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). - Sertifikat Laik Fungsi
Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan diberikan kepada pemilik bangunan yang telah dibangun sesuai IMB dan layak digunakan sesuai dengan fungsinya. - Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah bukti tanda daftar yang harus dimiliki oleh segala jenis usaha yang berhubungan dengan sektor pariwisata, seperti penyediaan akomodasi, jasa penyedia makanan dan minuman, jasa pramuwisata, penyelenggaraan pertemuan, dan lain sebagainya.
6 alasan legalitas penting untuk bisnismu
1.Menciptakan identitas perusahaan yang kredibel
Sama halnya seperti manusia, dalam bisnis juga perlu melakukan perkenalan agar dikenal oleh masyarakat. Dengan adanya legalitas, Anda telah membentuk identitas dari sebuah perusahaan yang akan diakui oleh masyarakat. Hal ini bisa membantu Anda untuk menciptakan branding atau ciri khas dari perusahaan Anda. Di mana, dengan adanya legalitas perusahaan yang jelas, bisnis Anda akan semakin dipercaya dan dianggap lebih profesional, sehingga target konsumen Anda tidak ragu lagi memilih produk atau jasa yang Anda tawarkan.
2.Sebagai alat perlindungan secara hukum
Pastinya Anda menginginkan keberlangsungan usaha Anda aman. Salah satu manfaat yang didapat jika mempunyai legalitas usaha adalah dapat terhindar dari
tindakan pembokaran atau penertiban dari pihak berwajib, sehingga memberikan rasa amandan nyaman akan keberlangsungan usahanya.
3.Mempermudah mendapatkan suatu proyek atau investor
Investor akan menanamkan modalnya ke perusahaan yang kredibel. Oleh sebab itu, mereka membutuhkan bukti untuk kelegalan bisnis Anda sebelum menyerahkan modalnya. Sedangkan untuk memenangkan sebuah proyek atau tender, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki dokumen-dokumen hukum yang menyatakan pelegalan perusahaan tersebut.
4.Mempermudah pengembangan usaha
Ada kemungkinan Anda membutuhkan tambahan modal yang cukup besar untuk mengembangkan bisnis Anda, salah satunya melalui proses peminjaman kepada pihak bank. Dokumen-dokumen lgalitas ini akan menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan oleh pihak bank. Jadi kelengkapan izin usaha, NPWP dalam bisnis bisa membantu Anda dalam peminjaman di lembaga keuangan.
5.Sebagai bukti kepatuhan terhadap hukum
Memiliki unsur legalitas menandakan bahwa Anda telah mematuhi aturan hukum yang berlaku, Secara tidak langsung Anda telah menegakkan budaya disiplin yang bisa menjadi panutan para pebisnis lainnya.
6.Sarana Promosi
Dengan mengurus dokumen-dokumen legalitas tersebut, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi. Selain itu, untuk melakukan ekspansi ke luar negeri, syarat utamanya adalah legalitas bisnis usaha. Jika tidak ada dokumen-dokumen tersebut, maka akan ditolak oleh negara lain.
Apa peran jasa legalitas perusahaan bagi bisnis Anda?
Setelah memahami apa itu legalitas, bentuk, dan manfaatnya bagi bisnis Anda, mungkin Anda ingin mengurus dokumen-dokumen legalitas yang akan memudahkan setiap proses dalam mengembangkan bisnis Anda. Namun Anda masih bingung bagaimana dan dimana Anda mendapatkan dokumen legalitas tersebut. Jangan khawatir karena sekarang terdapat jasa legalitas perusahaan yang bisa membantu Anda dalam mengurus legalitas perusahaan Anda.
Selain itu, jasa pembuatan legalitas perusahaan juga menyediakan layanan konsultasi untuk mengetahui tindakan apa saja yang harus Anda lakukan untuk menemukan solusi dari permasalahan maupun kebutuhan Anda. Dengan menggunakan jasa legalitas perusahaan, Anda tidak perlu menghabiskan banyak waktu untuk bermobilisasi maupun menunggu antrean. Hanya dengan berkomunikasi dengan jasa pengurusan legalitas perusahaan, Anda sudah bisa memantau progres dari pengurusan dokumen legalitas bisnis Anda. Setelah mendapatkan legalitas usaha, Anda bisa melanjutkan kelangsungan usaha yang aman.