Hukum Perdata Di Indonesia

Sejarah singkat hukum perdata di Indonesia

Asal mula hukum perdata di Indonesia tidak terlepas dari sejarah hukum perdata di Eropa serta kolonialisme Belanda di Nusantara.

Menurut catatan sejarah, pada 1804, telah dibentuk sebuah hukum perdata bernama Code Civil de Francais, yang oleh masyarakat Eropa juga disebut Code Napoleon.

Lima tahun berselang, Belanda jatuh ke tangan Perancis, yang berlangsung hingga 1811.

Seiring dengan peristiwa ini, Raja Perancis Lodewijk Napoleon menerapkan hukum Wetboek Napoleon Ingeriht Voor het Koninkrijk Hollad, yang isinya mirip dengan Code Civil de Francais.

Setelah kekuasaan Perancis berakhir, Belanda secara resmi menetapkan Code Napoleon dan Code Civil de Francais sebagai aturan hukum mereka.

Kemudian, pada 1814, Belanda mengklasifikasikan aturan-aturan tersebut menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Pengklasifikasian ini dibuat oleh Mr. J. M. Kemper, yang dikenal sebagai Ontwerp Kemper.

Akan tetapi, sebelum Kemper berhasil menyelesaikan tugasnya, ia meninggal pada 1824.

Selanjutnya, pengklasifikasian dikerjakan oleh Ketua Pengadilan Tinggi di Belanda, Nicolai. Pada 6 Juli 1830, perumusan hukum selesai dikerjakan, yang kemudian diberi nama BW atau Burgerlijik Wetboe (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda) dan dibuat juga WvK atau Wetboek van Koophandle (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).

Ketika aturan hukum perdata tersebut selesai disusun, Belanda masih menjajah di Indonesia. Belanda pun secara terang-terangan menerapkan dua kitab tersebut di Indonesia.

Bahkan, KUH Perdata dan KUH Dagang sampai sekarang masih digunakan oleh bangsa Indonesia.

Pada 1948, atas dasar asas politik, Indonesia memberlakukan dua kitab undang-undang hukum perdata peninggalan Belanda tersebut secara resmi.

Contoh pasal hukum perdata Beberapa contoh pasal dalam KUH Perdata adalah sebagai berikut.

Pasal 570 “Hak milik adalah kepemilikan untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan leluasa dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bertentangan dengan Undang-Undang, ketertiban umum tanpa menggaggu hak orang lain.”

Pasal 1320 “Persetujuan diperlukan empat syarat : Sepakat mereka yang mengikatkan diri; Kecakapan dalam membuat ikatan; Suatu hal tertentu dengan sebab yang halal.”

Pasal 1338 “Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai sebuah undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan tersebut tak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.”

Adapun contoh kasus hukum perdata di antaranya:

Hukum perkawinan

Hukum waris

Referensi: Hariyanto, Erie. (2009). Burgelijk Wetboek (Menelusuri Sejarah Hukum Pemberlakuannya di Indonesia). Jurnal Online Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri. 4 (1).

Hukum kekeluargaan

Hukum kekayaan

Hukum perceraian

Hukum pencemaran nama baik  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sejarah Singkat Hukum Perdata di Indonesia”, Klik untuk baca: https://www.kompas.com/stori/read/2022/06/23/100000279/sejarah-singkat-hukum-perdata-di-indonesia?page=all.
Penulis : Verelladevanka Adryamarthanino
Editor : Widya Lestari Ningsih

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L