Apakah Driver Ojek Online Berhak Mendapatkan THR ?

Polemik THR bagi driver Ojek Online saat ini seakan tidak menemui titik terang. Tetapi dari sudut pandang hukum, bagaimana penjelasannya ?

Hubungan Hukum Driver Ojek Online Dengan Platform Perusahaan Aplikasi

Dalam pasal 15 Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 secara eksplisit telah menjelaskan jika hubungan antara Perusahaan Aplikasi dengan Pengemudi merupakan hubungan kemitraan. 

Perlu diketahui, terdapat perbedaan mendasar antara Hubungan Kemitraan dengan Hubungan Kerja. Hubungan Kerja sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan, adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Sedangkan yang dimaksud dengan hubungan kemitraan berdasarkan pasal 1 angka 13 UU UMKM adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.

Dari penjelasan diatas, Unsur perintah, pekerjaan, upah yang terdapat pada Pasal 1 Angka 15 UU Ketenagakerjaan harus terpenuhi agar suatu seseorang dapat disebut sebagai pekerja sehingga dapat memperoleh hak-hak yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Apakah Pengemudi Ojek Online Mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) ?

Pengaturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam Pasal 1 angka 1 Permenaker tersebut, THR didefinisikan sebagai pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh.

Sementara itu, Pasal 1 angka 4 Permenaker No. 6 Tahun 2016 mendefinisikan Pekerja/Buruh sebagai setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Berdasarkan ketentuan ini, Pengemudi Ojek Online tidak termasuk dalam kategori Pekerja/Buruh karena mereka tidak menerima upah langsung dari Perusahaan Aplikasi. Sebaliknya, penghasilan mereka berasal dari pembagian komisi dari pembayaran pengguna jasa. Dengan demikian, karena tidak memenuhi definisi Pekerja/Buruh sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut, Pengemudi Ojek Online tidak berhak mendapatkan THR.

Dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia, status hubungan kerja menjadi dasar bagi hak-hak pekerja, termasuk THR. Pengemudi Ojek Online bekerja dalam skema kemitraan dengan Perusahaan Aplikasi, bukan sebagai pekerja dengan hubungan kerja langsung. Hal ini membuat mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima THR sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016. Namun, seiring perkembangan industri digital dan tuntutan kesejahteraan pekerja informal, ada wacana untuk memberikan perlindungan lebih bagi pekerja platform digital, termasuk dalam aspek kesejahteraan seperti THR.

Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai aspek hukum ketenagakerjaan, hubungan kerja, atau hak-hak pekerja dalam bisnis digital, Susan Himawan Law Firm (SHA) siap membantu Anda. Dengan pengalaman dalam hukum bisnis dan ketenagakerjaan, SHA dapat memberikan solusi hukum yang tepat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Hubungi SHA untuk konsultasi lebih lanjut!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *