Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Alternative Dispute Resolution

Alternative Dispute Resolution (ADR) merupakan bentuk penyelesaian konflik atau sengketa di luar pengadilan secara kooperatif yang memiliki tujuan untuk mendapatkan win-win solution, yaitu kondisi dimana kedua belah pihak yang bersengketa tidak akan ada yang merasa dirugikan. Meskipun namanya adalah ‘Alternative’, namun menurut pemikiran Peneliti Pusat Riset Hukum BRIN, Ismail Rumadan, ADR merupakan penyelesaian sengketa yang tepat dan bukan merupakan sebuah alternatif dari sistem peradilan formal. Menurutnya, ADR bertujuan untuk melengkapi ruang lingkup prosedur pengadilan, sehingga kedua pihak dapat memilih proses-proses yang ada.

Tidak sampai disitu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram, Muhammad Hayyan Ul Haq juga mengatakan bahwa ADR merupakan inti untuk melakukan perekatan atau memelihara keutuhan yang dapat menjamin keberlangsungan kehidupan bersama. Ia menambahkan bahwa sesungguhnya penyelesaian sengketa yang berstandar pada alternatif ini seharusnya bukan dimasukkan ke dalam kategori alternatif.

Dari kedua pendapat para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa Alternative Dispute Resolution (ADR) dapat menjadi salah satu penyelesaian sengketa bisnis yang sedang Anda alami. Tidak hanya karena untuk memenangkan sebuah sengketa, namun bentuk penyelesaian ini juga dapat menjadi pertimbangan karena dapat menghindari konflik yang lebih besar dan berkepanjangan.

Keuntungan Penyelesaian Sengketa Melalui Alternative Dispute Resolution (ADR)

  1. Penyelesaian bersifat informal
    Penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui pendekatan nurani dan moral, sehingga kedua belah pihak dapat menjauhkan pendekatan doktrin dan mendekatkan kearah pencarian kesamaan persepsi dan mencari jalan keluar yang akan saling menguntungkan satu sama lain.
  2. Penyelesaian sengketa bukan berdasarkan pihak ketiga
    Hakim atau arbiter tidak akan ikut campur tangan dalam pengambilan tindakan atau menentukan penyelesaian, sehingga kedua belah pihak yang bersengketa tidak akan ada yang merasa dirugikan.
  3. Jangka waktu penyelesaian pendek
    Selama adanya kemauan kedua belah pihak untuk bekerja sama dan berunding dengan kooperatif, penyelesaian masalah melalui ADR tidak akan membutuhkan waktu yang lama, paling lama sekitar hanya sekitar satu bulan.
  4. Zero Cost
    Hampir tidak membutuhkan biaya atau biaya yang perlu dikeluarkan tidak akan banyak, hal ini merupakan kebalikan dari sistem penyelesaian masalah melalui peradilan.
  5. Bebas dari konflik berkepanjangan
    Penyelesaian sengketa melalui perdamaian akan meredam sikap emosional yang tinggi ke arah suasana yang kooperatif dan nyaman. Sehingga, pada akhir penentuan penyelesaian pun tidak akan ada yang merasa dirugikan dan tidak akan ada yang membawa dendam.

Berdasarkan keuntungan yang telah disebutkan diatas, Anda mungkin akan mulai mempertimbangkan untuk memilih Alternative Dispute Resolution (ADR) sebagai metode untuk menyelesaikan permasalahan sengketa bisnis yang sedang dihadapi.

Ada bermacam-macam Alternative Dispute Resolution (ADR) yang dapat Anda pilih

  1. Negosiasi
    Negosiasi merupakan cara untuk mencari penyelesaian masalah melalui diskusi (musyawarah) secara langsung yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bersengketa.
  2. Mediasi
    Mediasi merupakan penyelesaian masalah dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atau pun penyelesaian dari permasalahan yang dihadapi.
  3. Konsiliasi
    Pada dasarnya konsiliasi hampir sama dengan mediasi, yaitu melibatkan pihak ketiga yang netral. Namun demikian, konsiliator (pihak ketiga) pada umumnya memiliki kewenangan yang lebih besar daripada mediator. Konsiliator dapat mendorong pihak-pihak yang bersengketa untuk lebih kooperatif dalam penyelesaian sengketa. Selain itu, konsiliator biasanya akan menawarkan alternatif-alternatif penyelesaian yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan.

Dari tiga macam Alternative Dispute Resolution (ADR) tersebut, apakah Anda sudah memutuskan akan memilih bentuk ADR yang mana untuk membantu Anda menyelesaikan permasalahan sengketa bisnis Anda?