Rahasia Dagang : Perlindungan Hukum Bagi Informasi Rahasia Perusahaan

Setiap perusahaan pasti memiliki informasi-informasi tertentu yang digunakan untuk bersaing dalam lingkup bisnis nasional maupun internasional. Informasi rahasia tersebut termasuk dalam Kekayaan Intelektual yang mana akan mendapat perlindungan hukum lebih lanjut yang akan dijelaskan di bawah ini.

Rahasia Dagang

Berdasarkan pasal 1 angka 1 UU No. 30 / 2000 tentang Rahasia Dagang, yang dimaksud dengan Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Ruang Lingkup dan Kriteria Rahasia Dagang Yang Dapat Dilindungi

Dalam pasal 2 UU No. 30 / 2000, Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Perlu dicatat bahwa tidak semua informasi milik perusahaan mendapatkan perlindungan rahasia dagang. Beberapa kriteria informasi perusahaan yang termasuk rahasia dagang adalah:

  1. Apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.
  2. Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
  3. Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
  4. Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

Rahasia Dagang Dapat Dialihkan

  • Rahasia dagang tidak selalu mutlak hanya dapat dimiliki oleh pemilik rahasia dagang yang pertama saja. Pasal 5 ayat (1) UU No. 30 / 2000 menjelaskan jika rahasia dagang dapat dialihkan atau beralih yang disebabkan oleh beberapa keadaan hukum seperti :
  1. Pewarisan;
  2. Hibah;
  3. Wasiat;
  4. Perjanjian tertulis; atau
  5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
  • Khusus untuk pengalihan hak rahasia dagang karena perjanjian tertulis, harus dibuatkan dalam bentuk Akta agar aspek yang dijangkau memiliki batas yang jelas. 
  • Semua bentuk hukum beralihnya hak rahasia dagang sebagaimana dijelaskan diatas harus disertai dengan dokumen tentang peralihan hak, yang fungsinya menjelaskan bahwa terjadi peralihan hak rahasia dagang.
  • Selain itu, segala bentuk hukum beralihnya hak rahasia dagang harus dicatatkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, karena jika tidak dicatatkan, maka peralihan hak rahasia dagang tersebut tidak akan berlaku kepada pihak ketiga. 

(pasal 5 ayat (4) UU No. 30 / 2000)

Sanksi Pidana Dan Gugatan Perdata

  • Dalam lingkup pidana, seseorang dianggap melanggar rahasia dagang apabila sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan, serta memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(pasal 13 dan 14 UU No. 30 / 2000)

  • Sanksi pidana bagi setiap orang yang melanggar pasal 13 dan 14 diatas adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 300 juta rupiah.

(pasal 17 jo. pasal 13 jo. pasal 14 UU No. 30 / 2000)

  • Sedangkan untuk ranah Perdata, pemilik Rahasia dagang dapat mengajukan gugatan ganti rugi pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri setempat , selain itu juga dapat diselesaikan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa

(pasal 11 jo. pasal 12 UU No. 30 / 2000)

Rahasia dagang adalah informasi tidak diketahui umum, memiliki nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya. Perlindungan hukum ini meliputi metode produksi, pengolahan, penjualan, dan informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis. Informasi rahasia dagang dapat dialihkan melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan dicatatkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Melanggar rahasia dagang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 300 juta rupiah, serta pemilik dapat mengajukan gugatan ganti rugi. Dengan demikian, rahasia dagang mendapatkan perlindungan hukum yang jelas dan ketat untuk menjaga kerahasiaan informasi strategis.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *