Pentingnya Membuat Shareholders Agreement atau Perjanjian Antar Pemegang Saham Dalam Melindungi Pemegang Saham Minoritas

Apa itu Shareholders Agreement?

Shareholders Agreement adalah sebuah perjanjian kontraktual yang dibuat antara para pemegang saham suatu perseroan terbatas (PT), dan seringkali juga melibatkan perseroan itu sendiri. Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur hak, kewajiban, serta hubungan di antara para pemegang saham, dan bagaimana mereka akan mengelola serta mengendalikan perseroan.

Berbeda dengan Anggaran Dasar (Articles of Association) perseroan yang sifatnya publik dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, Shareholders Agreement adalah perjanjian privat yang tidak wajib didaftarkan. Oleh karena itu, ketentuan-ketentuannya hanya mengikat para pihak yang menandatanganinya.

Dengan adanya Shareholders Agreement akan menyediakan kerangka kerja yang jelas tentang bagaimana pemegang saham akan berinteraksi satu sama lain dan dengan perusahaan; menetapkan mekanisme penyelesaian sengketa di awal, mengurangi kemungkinan terjadinya kebuntuan atau perselisihan yang merugikan perusahaan; memberikan perlindungan tambahan bagi pemegang saham dengan kepemilikan saham kecil yang mungkin tidak memiliki suara signifikan dalam Anggaran Dasar; mendetailkan persyaratan suara untuk keputusan penting yang mungkin tidak diatur secara rinci dalam Anggaran Dasar; menentukan kondisi dan batasan mengenai penjualan atau pengalihan saham. 

Klausul yang dapat diatur dalam Shareholders Agreement antara lain: 

  1. hak dan kewajiban pemegang saham
  2. aturan pengambilan keputusan
  3. pengaturan penerbitan saham baru
  4. pengaturan penunjukan dewan direksi dan dewan komisaris
  5. pengaturan pembiayaan perusahaan
  6. pembatasan pengalihan saham
  7. mekanisme penyelesaian sengketa
  8. ketentuan kerahasiaan
  9. ketentuan keluar dari daftar pemegang saham

Kenapa Pemegang Saham Membutuhkan Shareholder Agreement?

Sebenarnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “UU PT”) telah mengatur perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas, yang dapat dilihat pada beberapa ketentuan di dalam UU PT antara lain: 

  1. Hak untuk mengajukan gugatan terhadap perseroan (Pasal 61 ayat (1) UU PT). 
  2. Meminta perseroan agar sahamnya dibeli kembali (Pasal 62 UU PT).
  3. mengusulkan atau meminta diselenggarakannya RUPS  meskipun mereka tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan pelaksanaannya secara langsung (Pasal 79 ayat (2) UU PT).
  4. kewenangan untuk mewakili perseroan dalam mengajukan gugatan terhadap anggota Direksi tersebut (Pasal 114 ayat (6) UU PT). 
  5. meminta dilakukannya audit terhadap perseroan (Pasal 138 ayat (3) UU PT).
  6. mengajukan permohonan pembubaran perseroan (Pasal 144 ayat (1) UU PT). 
  7. hak untuk diperhatikan kepentingan dalam hal Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan (Pasal 126 ayat (1) UU PT)

Namun, Kesepakatan Pemegang Saham (Shareholders Agreement) dirancang khusus untuk memberikan lapisan perlindungan tambahan yang lebih komprehensif bagi mereka.

Ada beberapa alasan mengapa Shareholders Agreement ini menjadi kebutuhan. Pertama, meski kepemilikannya minoritas, pemegang saham ini memiliki kepentingan yang tak kalah vital dibandingkan pemegang saham mayoritas dalam keberlangsungan perusahaan. Kedua, prinsip umum “satu saham satu suara” (one share one vote) dan sistem suara terbanyak yang kerap digunakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkadang tidak selalu menghadirkan keadilan bagi pemegang saham minoritas. Terakhir, meskipun UU PT telah mengatur hak-hak khusus untuk pemegang saham minoritas, pada praktiknya, implementasi perlindungan hukum tersebut seringkali menghadapi berbagai hambatan dan kendala di lapangan.

Ketentuan Hukum yang Harus Dipahami agar Shareholders Agreement Berlaku Mengikat Bagi Para Pemegang Saham

Shareholders Agreement tidak diatur secara khusus dalam UU PT, namun keberadaan Shareholders Agreement dapat didasarkan Pasal 4 UU PT yang menjelaskan “Terhadap Perseroan berlaku undang-undang ini, anggaran dasar Perseroan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya”. Dengan adanya ketentuan tersebut, menjelaskan bahwa Shareholders Agreement dapat mengikat suatu Perseroan manakala Shareholders Agreement telah dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dalam merancang Shareholders Agreement akan mengacu pada ketentuan Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata. Pasal 1320 KUHPerdata mengatur mengenai syarat sah nya perjanjian agar perjanjian tersebut menjadi tidak dapat dibatalkan. Bunyi Pasal 1320 KUHPerdata tersebut adalah:

Untuk sahnya suatu persetujuan diperlukan empat syarat:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu hal tertentu;
  4. Suatu sebab yang halal.

Bahwa perlu dipahami dalam Pasal 1320 KUHPerdata telah diatur jika suatu perjanjian hanya boleh mengatur suatu sebab yang halal. Pasal Pasal 1337 KUHPerdata dijelaskan definisi suatu sebab yang terlarang yakni “Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang, atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan, atau dengan ketertiban umum.” Apabila diimplementasikan dalam pembuatan Shareholders Agreement tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan yang ada dalam UU PT. 

Pasal 1320 KUHPerdata menjadi fondasi hukum kontrak di Indonesia, yang menetapkan empat syarat sahnya suatu perjanjian. Jika salah satu dari syarat ini tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat batal demi hukum (null and void) atau dapat dibatalkan (voidable), tergantung pada sifat syarat yang tidak terpenuhi.

Pasal 1338 KUHPerdata telah menyatakan secara tegas jika Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.Persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Pasal 1338 KUHPerdata menjadi dasar berlakunya Shareholders Agreement. Apabila Shareholders Agreement telah dibuat dengan memenuhi syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata) memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan wajib dilaksanakan oleh para pihak yang membuatnya, seolah-olah perjanjian tersebut adalah undang-undang bagi mereka. Hal ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap janji dan komitmen dalam kontrak.

Hubungi SHA!

Jika Anda ingin memastikan bisnis Anda terlindungi dari segala risiko hukum, khususnya terkait hubungan antar pemegang saham, konsultasikan masalah hukum bisnis Anda dengan SHA. Kami siap membantu Anda menyusun pondasi hukum yang kuat melalui Shareholders Agreement yang komprehensif, dan memberikan solusi preventif agar bisnis Anda dapat berkembang tanpa hambatan. Hubungi kami sekarang dan dapatkan konsultasi gratis!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *