Larangan dalam Menjalankan Usaha Kemitraan

Dalam dunia bisnis, istilah kemitraan adalah hal yang umum dijumpai. Pengertian kemitraan berdasarkan Pasal 1 angka 13 UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan Usaha Besar.

Dalam menjalankan hubungan kemitraan, para pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara dan berlaku hukum Indonesia. Namun, ada batasan tertentu dalam menjalankan hubungan kemitraan yang tidak boleh dilanggar. Jika dilanggar, maka akan dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apa Saja Larangannya?

Larangan-larangan dalam menjalankan kegiatan usaha kemitraan berdasarkan Pasal 35 UU UMKM adalah sebagai berikut:

  1. Larangan bagi Usaha Besar untuk memiliki dan/atau menguasai UMKM sebagai mitra usahanya.
  2. Larangan bagi Usaha Menengah untuk memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil sebagai mitra usahanya.

Lebih lanjut, penjelasan Pasal 35 UU UMKM yang tertuang dalam UU Cipta Kerja menguraikan larangan tersebut sebagai berikut:

  • Yang dimaksud dengan “memiliki” adalah adanya peralihan kepemilikan secara yuridis atas badan usaha/perusahaan dan/atau aset atau kekayaan yang dimiliki UMKM oleh Usaha Besar sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan.
  • Yang dimaksud dengan “menguasai” adalah adanya peralihan penguasaan secara yuridis atas kegiatan usaha yang dijalankan dan/atau aset atau kekayaan yang dimiliki Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Menengah oleh Usaha Besar sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan.

Larangan ini bertujuan untuk melindungi pelaku UMKM agar tetap independen dalam menjalankan usahanya serta memastikan bahwa kemitraan tidak menjadi alat dominasi bagi usaha yang lebih besar.

Sanksi bagi yang Melanggar

Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 35 UU UMKM merujuk pada Pasal 39 UU UMKM, yakni:

  • Untuk Usaha Besar, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
  • Untuk Usaha Menengah, dikenai sanksi administratif yang sama seperti Usaha Besar, yakni pencabutan izin usaha. Namun, denda yang dikenakan paling banyak Rp5 miliar.

Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera serta memastikan bahwa hubungan kemitraan tetap berjalan sesuai prinsip yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dampak Pelanggaran dan Pencegahannya

Pelanggaran dalam hubungan kemitraan tidak hanya berdampak pada sanksi administratif dan denda, tetapi juga dapat menimbulkan ketidakpercayaan dalam ekosistem bisnis. Jika UMKM merasa dirugikan atau dikuasai oleh usaha yang lebih besar, maka kepercayaan terhadap konsep kemitraan dapat melemah. Hal ini bisa menghambat pertumbuhan UMKM dan mengurangi peluang kolaborasi bisnis yang sehat.

Agar terhindar dari pelanggaran, pelaku usaha perlu memahami dan menerapkan prinsip kemitraan yang sesuai dengan ketentuan hukum. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  • Membuat perjanjian kemitraan yang jelas dan transparan, mencantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
  • Menghindari praktik dominasi atau penguasaan dalam bentuk apa pun terhadap usaha mitra.
  • Berkonsultasi dengan ahli hukum sebelum menandatangani perjanjian kemitraan untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku.

Kemitraan bisnis merupakan salah satu strategi yang dapat mempercepat pertumbuhan usaha, terutama bagi UMKM. Namun, penting bagi semua pihak untuk menjalankan kemitraan dengan tetap mematuhi regulasi yang ada agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Dengan memahami larangan dalam usaha kemitraan dan menerapkan praktik bisnis yang sehat, kemitraan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

Butuh Bantuan Hukum untuk Kemitraan Bisnis Anda?

Jika Anda sedang merancang atau menjalankan kemitraan bisnis dan ingin memastikan kesesuaiannya dengan hukum, Susan Himawan Law Firm (SHA) siap membantu! Kami menyediakan layanan konsultasi hukum bisnis untuk memastikan kemitraan Anda berjalan dengan aman dan sesuai regulasi. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan solusi hukum terbaik bagi bisnis Anda!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *