Kewenangan Wakil Direksi Dalam Pengurusan Perseroan Terbatas

Beberapa perusahaan di Indonesia memiliki Direksi dan Wakil Direksi dalam susunan pengurusan perusahaannya. Apakah kewenangan Direksi dan Wakil Direksi dalam pengurusan Perseroan Terbatas adalah sama ?

Wewenang Direksi

Dalam pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) UU PT, dijelaskan jika Direksi memiliki wewenang untuk menjalankan pengurusan perseroan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, namun dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang dan/atau anggaran dasar.

Selain itu, dalam pasal 98 ayat (1) UU PT juga menjelaskan kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Hukum persaingan usaha adalah aturan main dalam berbisnis agar semua pelaku usaha punya kesempatan yang sama untuk berkembang. Bayangkan seperti pertandingan olahraga, semua peserta harus mengikuti aturan yang sama agar pertandingan berjalan adil dan menarik.

Wewenang Wakil Direksi

Sejauh penelusuran dalam UU PT, tidak dicantumkan dengan detail mengenai kewenangan dari Wakil Direksi, namun apabila anggaran dasar Perseroan tersebut mengatur kewenangan Wakil DIreksi dalam mengurus perseroan, maka anggaran dasar itu lah yang menjadi landasan hukum bagi Wakil Direksi dalam menjalankan pengurusan perseroan.

Namun apabila anggaran dasar tidak mengatur kewenangan Wakil Direksi, maka Wakil Direksi tidak dapat menjalankan pengurusan perseroan. Tetapi, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 103 UU PT, Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada Wakil Direksi untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.

Dalam struktur pengurusan Perseroan Terbatas, Direksi memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan dan mewakili perusahaan sebagaimana diatur dalam UU PT. Sementara itu, kewenangan Wakil Direksi tidak secara spesifik diatur dalam undang-undang, sehingga perannya bergantung pada ketentuan dalam anggaran dasar atau surat kuasa yang diberikan oleh Direksi. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa pengaturan mengenai kewenangan Wakil Direksi jelas untuk menghindari ketidakpastian dalam pengelolaan bisnis.

Pastikan peran dan kewenangan wakil direksi dalam perusahaan Anda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun anggaran dasar atau memahami batasan kewenangan wakil direksi dalam pengurusan perusahaan, konsultasikan dengan tim hukum SHA untuk solusi yang tepat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *