Hal – Hal Yang Harus Dimuat Dalam Perjanjian Kerja

Untuk memulai suatu Hubungan Kerja yang sah antara pekerja dengan pengusaha, biasanya akan diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kerja sebagai bentuk kesepakatan bersama antara pekerja dengan pengusaha. Namun baik pengusaha dan/atau pekerja seringkali tidak memperhatikan isi Perjanjian Kerja dengan baik, sehingga menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

Pembuatan Perjanjian Kerja

Perjanjian Kerja dapat dibuat secara tertulis atau tidak tertulis yang dibuat atas dasar :

a. kesepakatan kedua belah pihak;

b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;

c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan

d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku

Namun perjanjian kerja lebih baik dibuat secara tertulis agar dapat memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja dengan jelas, karena jika dibuat secara tidak tertulis, maka akan sulit untuk membuktikan apabila terjadi perselisihan di kemudian hari.

Apa Saja Yang Dimuat Dalam Perjanjian Kerja

Dalam pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal sebagai berikut :

a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;

b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;

c. jabatan atau jenis pekerjaan;

d. tempat pekerjaan;

e. besarnya upah dan cara pembayarannya;

f. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan

pekerja/buruh;

g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;

h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan

i. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja

Khusus untuk besaran upah yang diatur dalam perjanjian kerja, tidak boleh bertentangan dengan ketentuan mengenai Upah Minimum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal yang harus diperhatikan, berdasarkan pasal 55 UU Ketenagakerjaan, setelah Perjanjian Kerja ditandatangani oleh Pekerja dan Pengusaha, maka perjanjian kerja tersebut tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.

Mengapa Perjanjian Kerja Tertulis Lebih Disarankan?

Meskipun Undang-Undang Ketenagakerjaan memperbolehkan perjanjian kerja dibuat secara lisan, perjanjian kerja tertulis tetap menjadi pilihan paling aman dan bijak, baik bagi pengusaha maupun pekerja. Mengapa demikian?

Dengan adanya dokumen tertulis, setiap pihak memiliki bukti konkret mengenai kesepakatan yang telah dibuat, termasuk hak, kewajiban, hingga syarat-syarat kerja yang berlaku. Hal ini sangat penting apabila terjadi perselisihan hubungan industrial, seperti PHK sepihak, pelanggaran kontrak, atau penyalahgunaan wewenang, karena dokumen tertulis dapat digunakan sebagai alat bukti hukum di hadapan mediator maupun pengadilan hubungan industrial.

Selain itu, perjanjian kerja tertulis juga memudahkan perusahaan dalam menyusun standar kerja dan evaluasi karyawan secara objektif, karena semua hal telah dituangkan dengan jelas di awal hubungan kerja.

Kesimpulan

Perjanjian kerja adalah fondasi dari hubungan kerja yang sah dan sehat. Meskipun secara hukum dapat dibuat secara lisan, perjanjian kerja tertulis sangat disarankan agar semua hak dan kewajiban kedua pihak terdokumentasi dengan baik. Dengan begitu, risiko sengketa atau kesalahpahaman di masa depan dapat diminimalkan.šŸ“ Masih bingung menyusun perjanjian kerja yang sesuai hukum dan tidak merugikan salah satu pihak?
šŸ’¼ Konsultasikan kebutuhan Anda bersama Susan Himawan & Associates – mitra hukum terpercaya untuk hubungan kerja yang aman dan profesional.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *