Di era modern, sering kali pihak-pihak yang membuat suatu perjanjian / kontrak tidak hanya melibatkan antar WNI (Warga Negara Indonesia) saja, namun juga dapat melibatkan pihak WNA (Warga Negera Asing). Biasanya di dalam perjanjian / kontrak yang dibuat, para pihak menentukan hukum yang berlaku apabila terjadi sengketa adalah hukum dari pihak WNA. Jika ternyata terjadi sengketa dan ternyata pengadilan pada kedudukan WNA tersebut menjatuhkan putusan, lantas apakah putusan dari pengadilan asing tersebut dapat serta merta diberlakukan di wilayah kedudukan WNI, yakni di Indonesia ?
Ketentuan Eksekusi Putusan Pengadilan Asing
Dalam hukum acara perdata Indonesia, putusan pengadilan asing tidak dapat serta merta diberlakukan dan di eksekusi langsung di Indonesia. Hal ini didasarkan atas ketentuan dalam pasal 436 RV sebagai berikut : “Kecuali diatur dalam pasal 724 WvK dan ketentuan-ketentuan lainnya, putusan-putusan yang dijatuhkan oleh hakim asing atau pengadilan asing tidak dapat dilaksanakan di yurisdiksi Indonesia”.
Sehingga, walaupun pihak WNI dan WNA terlibat sengketa dalam pelaksanaan suatu perjanjian / kontrak dan telah diputus di Pengadilan Asing berdasarkan kesepakatan para pihak dalam klausul perjanjian / kontrak, putusan tersebut hanya menjadi “fakta” yang dihormati dan hakim di Indonesia tidak terikat pada putusan pengadilan asing tersebut.
Bagaimana Mekanisme Eksekusi Putusan Pengadilan Asing
Putusan pengadilan asing yang hendak ingin di eksekusi di indonesia, harus diajukan melalui pemeriksaan ulang melalui Pengadilan Negeri setempat dimana kedudukan hukum WNI tersebut berada dengan menyerahkan dokumen putusan pengadilan asing tersebut pada saat agenda pembuktian. Baru setelah keluar putusan oleh Majelis Hakim, putusan pengadilan asing baru dapat di eksekusi atau tidak, itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Syarat-Syarat Agar Putusan Pengadilan Asing Dapat Diterima di Indonesia
Meskipun pada dasarnya Indonesia tidak secara otomatis mengakui dan mengeksekusi putusan pengadilan asing, terdapat beberapa syarat penting yang perlu dipenuhi agar putusan tersebut memiliki peluang untuk dipertimbangkan dan diterima oleh pengadilan Indonesia. Pertama, harus terdapat asas timbal balik (reciprocity), yaitu negara asal pengadilan asing tersebut juga mengakui dan memungkinkan eksekusi putusan pengadilan Indonesia di negaranya. Kedua, putusan tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum (public policy) dan aturan hukum Indonesia. Ketiga, putusan harus bersifat final dan mengikat (inkracht van gewijsde), serta dibuat oleh lembaga peradilan yang sah dan memiliki yurisdiksi atas perkara tersebut. Selain itu, dokumen putusan asing yang diajukan ke pengadilan Indonesia harus diterjemahkan secara resmi ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
Pentingnya Memahami Konsekuensi Hukum dan Strategi Penyelesaian Sengketa
Eksekusi putusan pengadilan asing di Indonesia memang bukan hal yang sederhana dan otomatis berlaku. Prosesnya melibatkan mekanisme hukum tersendiri yang harus dijalankan secara cermat sesuai ketentuan hukum acara perdata Indonesia. Oleh karena itu, pihak-pihak yang membuat perjanjian lintas negara perlu memahami dengan baik konsekuensi hukum dan strategi penyelesaian sengketa yang paling efektif, termasuk mempertimbangkan yurisdiksi hukum yang dipilih.Susan Himawan & Associates (SHA) hadir untuk membantu Anda menavigasi kompleksitas ini dengan memberikan legal advice, pendampingan strategis, hingga penyusunan dokumen hukum terkait. Dengan pengalaman dalam menangani perkara lintas yurisdiksi, SHA siap menjadi mitra hukum terpercaya untuk memastikan hak dan kepentingan Anda tetap terlindungi secara maksimal, baik di dalam maupun di luar negeri.