Pada 1 Maret 2022, Presiden Republik Indonesia, yakni Bpk. Jokowi resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu aspek yang diintegrasikan dalam proses ini adalah syarat pelampiran bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam peralihan hak tanah karena jual beli. Berikut adalah hubungan hukum antara kepesertaan BPJS Kesehatan dengan proses Jual Beli tanah di Indonesia:
Perkembangan Legalitas Jual Beli Tanah di Indonesia
Dalam pasal 1457 KUHPer, yang dimaksud dengan Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan. Karena jual beli adalah suatu persetujuan / perjanjian, maka harus pula mengikuti ketentuan pasal 1320 KUHPer tentang syarat perjanjian agar jual beli sah secara hukum.
Selain itu, apabila objek jual beli adalah tanah, maka proses jual beli tanah tersebut harus dinyatakan dalam sebuah akta otentik yang dibuat oleh Pejabat yang berwenang, yakni PPAT, yang mana akta otentik tersebut sering kita kenal dalam sebutan AJB atau Akta Jual Beli sebagaimana dijelaskan dalam pasal 37 PP No. 24 / 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Sejak berlakunya Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kini proses peralihan hak karena jual beli tanah tidak hanya harus dibuatkan sebuah AJB, namun harus juga melampirkan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan agar pendaftaran peralihan hak atas tanah dapat dilaksanakan. Pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli harus melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program JKN.
Kepesertaan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah
Dalam diktum kedua angka 17 Inpres 1 / 2022, disebutkan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dari ketentuan tersebut dapat kita ketahui bahwa syarat pembuatan AJB saja tidak cukup untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah, namun harus dipastikan juga kepesertaan BPJS Kesehatan harus aktif.
Selanjutnya dalam nomor 5 huruf b Surat Edaran Menteri ATR / Kepala BPN No. 5/SE-400.HK.02/II/2022 tentang Kepesertaan JKN Dalam Permohonan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Karena Jual Beli, persyaratan kepesertaan JKN hanya dikenakan untuk penerima hak atau pihak pembeli, yang meliputi :
- Orang perseorangan Warga Negara Indonesia;
- Orang perseorangan Warga Negara Asing yang bekerja paling
singkat 6 (enam) bulan di Indonesia;
- Badan hukum, dengan ketentuan ditunjukkan kepesertaan
Jaminan Kesehatan Nasional dari perwakilan direksi atau
pengurus yang ditunjuk.
Kepesertaan BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk pembeli tanah. Penjual tanah tidak diwajibkan untuk melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan. Selain itu, Warga Negara Asing (WNA) yang baru bekerja di Indonesia selama kurang dari 6 bulan juga tidak diwajibkan untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Namun, perwakilan badan hukum yang mewakili perusahaan haruslah peserta aktif BPJS Kesehatan.
Akibat Hukum Jika Tidak Melampirkan Kepesertaan BPJS Kesehatan
Berdasarkan nomor 5 huruf e Surat Edaran Menteri ATR / Kepala BPN No. 5/SE-400.HK.02/II/2022 tentang Kepesertaan JKN Dalam Permohonan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Karena Jual Beli, apabila pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah belum menjadi peserta dalam JKN, maka permohonannya tetap akan diterima dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, namun pada saat hasil layanan akan diambil, pemohon harus dapat menunjukkan status kepesertaan JKN yang sudah aktif.
Syarat pelampiran bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam jual beli tanah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program JKN. Meskipun ada beberapa kategori yang dikecualikan, syarat ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses jual beli tanah memiliki akses yang lebih baik ke jaminan kesehatan nasional.