GAGAL BAYAR
Gagal bayar atau dapat juga dianggap sebagai tindakan Wanprestasi merupakan sebuah kondisi dimana seorang Debitur (penerima utang) yang tidak bisa melakukan kewajibannya (prestasi) sesuai dengan perjanjian Hutang Piutang yang telah disepakati kepada Kreditur (pemberi utang). Kewajiban yang dimaksudkan dalam perjanjian utang piutang ini adalah pembayaran nominal cicilan utang sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian. Gagal bayar […]