Perbedaan Aanmaning dan Eksekusi Riil dalam Proses Hukum Acara Perdata
Aanmaning dan eksekusi riil adalah dua tahap dalam proses hukum perdata untuk melaksanakan putusan pengadilan. Aanmaning adalah teguran resmi dari pengadilan kepada pihak yang kalah (termohon eksekusi) untuk memenuhi isi putusan secara sukarela, sementara eksekusi riil adalah tindakan nyata untuk memaksa pihak yang kalah memenuhi putusan tersebut jika tidak dilakukan secara sukarela setelah aanmaning. Aanmaning […]
Perbedaan Aanmaning dan Eksekusi Riil dalam Proses Hukum Acara Perdata Read More »