Penanaman modal adalah kegiatan menanamkan modal atau aset ke dalam suatu usaha agar mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya pada masa mendatang. Bagaimana hukum di Indonesia mengatur mengenai penanaman modal asing ?
Subjek Hukum Penanaman Modal
Penanaman modal dilakukan oleh penanam modal, yakni perseorangan atau badan usaha, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Secara spesifik, yang disebut sebagai Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah WNI, Badan Usaha Indonesia, dan Pemerintah RI. Sedangkan yang disebut sebagai Penanam Modal Asing (PMA) adalah WNA, Badan Usaha Asing, dan Pemerintah Asing.
Bentuk Badan Usaha
Dalam pasal 5 ayat (2) UU Penanaman Modal, dijelaskan jika Penanaman Modal Asing wajib dilaksanakan dalam bentuk Perseroan Terbatas, dan harus berkedudukan di NKRI. Lebih lanjut, Penanaman Modal Asing dilakukan dengan :
- Mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas.
- Membeli saham
- Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usaha Apa Saja Yang Dapat Dilakukan Penanaman Modal Asing
Dalam pasal 7 ayat (1) Perpres No. 10 / 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, khusus untuk Penanaman Modal Asing (PMA) hanya dapat dilakukan pada kegiatan usaha pada Usaha Besar, yakni dengan nilai Investasi sebesar 10 Milyar Rupiah diluar nilai tanah dan bangunan.
Selain itu, dalam pasal 1 angka 1 Perpres No. 49 / 2021 yang mengubah pasal 2 Perpres No. 10 / 2021, khusus nya pasal 2 ayat (1) Perpres No, 10 / 2021 menjelaskan Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
- Yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal
- Untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Kegiatan Usaha yang dinyatakan tertutup yakni Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 UU Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta kerja, serta Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLr 11031).
Selanjutnya, kegiatan usaha yang tidak dapat dilakukan penanaman modal adalah kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat, yakni kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.
Ingin menanamkan modal di Indonesia dengan aman dan sesuai regulasi?
Pastikan investasi Anda berjalan lancar tanpa kendala hukum! Jika masih ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami siap membantu Anda memahami dan memenuhi regulasi penanaman modal di Indonesia!