Merek adalah salah satu jenis Kekayaan Intelektual yang perlu dilindungi untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan oleh banyak pelaku usaha sehingga memiliki identitas dan karakteristik masing-masing yang tidak membingungkan calon konsumen.
Dalam pasal 2 ayat (3) UU Merek dan Indikasi Geografis (MIG), dijelaskan jika Merek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau rebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Namun tidak semua tanda Merek sebagaimana pasal 2 ayat (3) UU MIG diatas dapat diajukan permohonan perlindungan Merek.
Merek Yang Tidak Dapat Didaftar dan Ditolak
Terdapat ketentuan yang mengatur bilamana permohonan perlindungan Merek dapat ditolak atau tidak dapat didaftar. Dalam pasal 20 UU MIG, dijelaskan mengenai kriteria Merek yang tidak dapat didaftar, yakni :
- bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
- memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
- tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
- merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Selain itu, dalam pasal 21 ayat (1) UU MIG terdapat beberapa kriteria permohonan perlindungan Merek apabila mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan :
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu
- Indikasi Geografis terdaftar.
Lebih lanjut, dalam pasal 21 ayat (2) UU MIG dijelaskan permohonan perlindungan Merek dapat ditolak jika Merek tersebut :
- merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
- merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
- merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap
- stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Upaya Hukum Bagi Permohonan Merek Yang Ditolak atau Tidak Dapat Didaftarkan
Apabila permohonan pendaftaran Merek ditolak atau tidak dapat didaftarkan, maka atas keputusan tersebut dapat diajukan upaya hukum yakni Banding.
Banding diajukan oleh Pemohon atau Kuasa Hukum nya kepada Komisi Banding Merek dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri.
permohonan Banding tersebut diajukan dengan menguraikan secara lengkap mengenai keberatan dan alasan penolakan permohonan Merek tersebut.
Perlu untuk diketahui, jika permohonan Banding tersebut harus diajukan paling lama 90 hari yang terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan permohonan tersebut.
Apabila dalam jangka waktu 90 hari tersebut tidak mengajukan permohonan Banding, maka keputusan penolakan Permohonan dianggap diterima oleh Pemohon.
Apabila Komisi Banding Merek menerima permohonan Banding tersebut, maka selanjutnya Menteri akan menerbitkan dan memberikan sertifikat Merek kepada Pemohon atau kuasanya.
Namun apabila Komisi Banding Merek menolak permohonan Banding, upaya hukum selanjutnya adalah Pemohon atau Kuasanya mengajukan gugatan atas putusan penolakan permohonan banding
kepada Pengadilan Niaga setempat dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan tersebut.
Atas putusan Pengadilan Niaga tersebut, upaya hukum terakhir yang dapat diajukan adalah Kasasi.
Konsultasikan pendaftaran merek Anda dengan SHA agar tidak terjadi kegagalan dalam pendaftaran merek dan pastikan bisnis Anda terlindungi dengan baik.