Bisnis yang menghadapi masalah keuangan sering kali harus menghadapi kenyataan yang sulit: yakni kesulitan untuk membayar hutang yang telah atau akan jatuh tempo. dengan adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melalui proses peradilan, pengusaha selaku debitor tetap dapat menjalankan bisnisnya dengan tetap membayar hutang kepada kreditor secara bertahap.
Berdasarkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), disebutkan bahwa PKPU dapat diajukan oleh debitor yang memiliki lebih dari satu kreditor. Selain itu, kreditor juga berhak mengajukan PKPU jika terdapat indikasi bahwa debitor tidak mampu membayar utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Mengenal PKPU
Pengajuan permohonan PKPU dilakukan di pengadilan niaga pada pengadilan negeri setempat. PKPU sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu PKPU sementara dan PKPU tetap. PKPU sementara berlangsung selama 45 hari sejak putusan PKPU dijatuhkan oleh Ketua Pengadilan. Selama periode tersebut, akan dilakukan pencocokan piutang untuk menyusun daftar piutang.
Jika dalam proses PKPU sementara terdapat kebutuhan waktu tambahan, maka dapat diajukan permohonan perpanjangan PKPU hingga paling lama 270 hari sejak tanggal putusan PKPU sementara diucapkan dan demi hukum PKPU sementara berubah nama menjadi PKPU tetap.
Pihak yang Berhak Mengajukan PKPU
Pihak yang dapat mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah debitor itu sendiri, baik dalam bentuk orang perseorangan maupun badan hukum privat, serta kreditor. Namun, berdasarkan Pasal 8 angka 5 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terdapat ketentuan khusus terkait debitor yang berstatus sebagai badan hukum publik tertentu. Dalam hal ini, pengajuan PKPU hanya dapat dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Debitor yang termasuk dalam kategori badan hukum publik tertentu tersebut mencakup bank, perusahaan efek, bursa efek, penyelenggara pasar alternatif, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, penyelenggara dana perlindungan pemodal, lembaga pendanaan efek, lembaga penilaian harga efek, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, dana pensiun, lembaga penjamin, lembaga pembiayaan, lembaga keuangan mikro, serta penyelenggara sistem elektronik yang memfasilitasi penghimpunan dana masyarakat melalui penawaran efek. Selain itu, kategori ini juga mencakup penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau lembaga jasa keuangan lainnya yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Pelajari lebih lanjut tentang Sengketa Bisnis: Macam-Macam, Penyebab, dan Penyelesaiannya
Konsekuensi Hukum dari Penundaan Pembayaran Utang
Selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berlangsung, debitor akan mengajukan proposal rencana perdamaian. Proposal ini kemudian akan diajukan untuk voting oleh para kreditor. Apabila hasil voting memenuhi kuorum, proposal tersebut dianggap sah dan mengikat bagi semua pihak setelah disahkan oleh Ketua Pengadilan.
Namun, jika di kemudian hari debitor tidak melaksanakan isi proposal perdamaian sesuai yang telah disepakati, kreditor memiliki hak untuk mengajukan pembatalan atas proposal tersebut. Permohonan pembatalan ini diajukan ke pengadilan niaga. Apabila pengadilan mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian, maka secara hukum debitor akan langsung dinyatakan pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 292 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.
PKPU dapat dianggap sebagai kesempatan kedua bagi pelaku bisnis untuk tetap menjalankan usahanya sambil berupaya memenuhi kewajiban pembayaran utang yang masih berjalan. Melalui mekanisme ini, pelaku bisnis diberikan peluang untuk merestrukturisasi utang tanpa harus menghentikan operasional bisnis sepenuhnya. Hal ini menjadikan PKPU sebagai opsi yang lebih baik dibandingkan kepailitan, di mana proses kepailitan biasanya mengakibatkan bisnis berhenti beroperasi secara total dan menghilangkan potensi untuk melunasi hutang melalui perputaran usaha yang masih berjalan.
Butuh Bantuan Hukum Bisnis?
Jika bisnis Anda menghadapi kesulitan, hubungi SHA – Susan Himawan Law Firm untuk solusi hukum yang tepat.
Klik di sini untuk konsultasi!