Aanmaning dan eksekusi riil adalah dua tahap dalam proses hukum perdata untuk melaksanakan putusan pengadilan. Aanmaning adalah teguran resmi dari pengadilan kepada pihak yang kalah (termohon eksekusi) untuk memenuhi isi putusan secara sukarela, sementara eksekusi riil adalah tindakan nyata untuk memaksa pihak yang kalah memenuhi putusan tersebut jika tidak dilakukan secara sukarela setelah aanmaning.
Aanmaning
Aanmaning adalah tindakan atau upaya yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan untuk memberikan teguran kepada pihak yang kalah agar ia melaksanakan putusan dengan sukarela. Upaya ini dapat dilakukan apabila pihak yang kalah dalam suatu perkara tidak memenuhi putusan hakim secara sukarela. Aanmaning dilakukan dengan melakukan panggilan terhadap pihak yang kalah dengan menentukan hari, tanggal, jam, persidangan dalam surat panggilan tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pasal 196 HIR dan Pasal 207 RBg. Berdasarkan Pasal 196 HIR, prosedur agar Ketua Pengadilan Negeri dapat melakukan aanmaning:
- Pengajuan permohonan aanmaning kepada Ketua Pengadilan Negeri
Jika pihak yang kalah lalai atau tidak mau memenuhi putusan pengadilan secara damai, pihak yang menang dapat mengajukan permohonan aanmaning. Permohonan ini bisa disampaikan secara lisan atau tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri yang telah memutus perkara tersebut. - Peringatan oleh Ketua Pengadilan
Setelah menerima permohonan aanmaning, Ketua Pengadilan akan memanggil pihak yang kalah. Dalam pemanggilan ini, pihak yang kalah akan diperingatkan untuk memenuhi isi keputusan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Ketua Pengadilan. Batas waktu maksimal untuk peringatan ini adalah delapan hari.
Eksekusi Riil
Eksekusi riil adalah proses pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah putusan yang sudah final dan tidak dapat lagi diajukan banding atau kasasi ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Ini menandakan bahwa proses hukum di dalam pengadilan telah selesai dan putusan harus dilaksanakan.
Eksekusi riil akan dilakukan pada saat pihak yang kalah tidak mau atau lalai untuk memenuhi keputusan tersebut walau sudah diperingati pada proses aanmaning. Setelah lewat jatuh tempo yang ditetapkan dan pihak yang kalah tetap tidak memenuhi perintah hakim, maka berdasarkan Pasal 167 HIR hakim akan memerintahkan kepada Panitera untuk menyita barang-barang milik pihak yang kalah yang sekiranya cukup untuk memenuhi tagihan uang dan biaya eksekusi. Tindakan panitera yang menyita barang-barang milik pihak yang kalah yang disebut sebagai pelaksanaan eksekusi riil.
Berdasarkan Pasal 197 HIR penyitaan tersebut dapat dilakukan atas barang-barang yang tidak bergerak dan barang yang bergerak. Yang dimaksud dari barang-barang tidak bergerak dapat berupa perabotan rumah tangga, kendaraan, perhiasan, uang tunai, dan surat-surat berharga. Untuk barang tidak bergerak adalah tanah, kebun, pekarangan, rumah, gedung, dan lain sebagainya.
Prosedur pelaksanaan eksekusi riil berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3./1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri ialah:
- Pengajuan permohonan eksekusi riil
Pihak yang berkepentingan meminta kepada pengadilan agar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan. Dalam menyampaikan permohonan, pemohon harus menyampaikan alasan kuat mengapa putusan pengadilan harus dilaksanakan (seperti pihak yang kalah tidak memenuhi kewajibannya secara sukarela). Permohonan tersebut diajukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara tersebut dengan melampirkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan melengkapinya dengan bukti-bukti yang mendukung permohonan yang ada. - Pemeriksaan permohonan
Pengadilan akan memeriksa permohonan Anda dengan cermat untuk memastikan semua persyaratan undang-undang terpenuhi. - Penerbitan Surat Perintah Eksekusi
Jika permohonan dianggap lengkap dan sah, pengadilan akan mengeluarkan surat perintah eksekusi. - Pelaksanaan oleh petugas eksekusi
Surat perintah ini kemudian akan diberikan kepada petugas eksekusi yakni panitera pengadilan, namun berdasarkan Pasal 197 HIR apabila panitera pengadilan berhalangan, diperbolehkan untuk digantikan oleh seorang yang cakap dan dipercaya, yang ditunjuk oleh Ketua atas permohonan panitera, oleh Kepala Daerah Penunjukan orang itu cukup dilakukan dengan mencatatnya pada surat perintah penyitaan tersebut . Petugas ini bertugas untuk melaksanakan putusan pengadilan di lapangan, sesuai dengan isi putusan. Misalnya, jika putusan memerintahkan penyerahan tanah, petugas akan melakukan tindakan yang diperlukan untuk menyerahkannya. - Membuat berita acara penyitaan
Berdasarkan Pasal 197 HIR, pada saat melakukan penyitaan, panitera dengan dibantu 2 (dua) orang saksi, penduduk Indonesia yang telah berumur 21 tahun dan dapat dipercaya turut serta menandatangani berita acara. Berdasarkan Pasal 198 HIR, apabila barang yang disita adalah benda tidak bergerak maka berita acara penyitaan itu dimaklumkan kepada umum. Berita acara tersebut harus menyebutkan jam, hari, bulan, dan tahun pengunguman penyitaan tersebut. Semenjak jam, hari, bulan dan tahun tersebut di atas maka pihak yang disita barangnya itu tidak dapat lagi memindahkan kepada orang lain, memberatkan atau menyewakan barang barang tetap yang disita itu. Kalau ia berbuat demikian, diancam pidana dalam pasal 281 KUHP. - Penjualan barang yang disita
Pasal 200 HIR menjelaskan jika barang-barang yang disita akan dilelang oleh kantor lelang, pejabat yang menyita barang itu, atau orang lain yang cakap dan dapat dipercaya satu sama lain menurut pertimbangan ketua.
Perbedaan Aanmaning dan Eksekusi Riil
Berdasarkan penjelasan di atas, maka diketahui jika Aanmaning adalah teguran kepada pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan yang telah dijatuhkan, sedangkan Eksekusi Riil akan dilaksanakan apabila atas teguran tersebut pihak yang kalah tetap tidak mau melaksanakan putusan pengadilan tersebut. Maka apabila pihak yang kalah tetap menghiraukan putusan pengadilan, akan dilakukan eksekusi riil dengan menyita benda bergerak dan benda tidak bergerak milik pihak yang kalah untuk dilelang dan hasil pelelangan tersebut akan digunakan untuk mengganti kerugian pihak yang menang dan proses penyitaan.
Memahami perbedaan antara aanmaning dan eksekusi riil sangat penting agar Anda dapat mengambil langkah hukum yang tepat dan tidak terburu-buru dalam proses perdata. Keduanya memiliki fungsi strategis dalam mengamankan hak Anda di mata hukum. Jika Anda sedang menghadapi situasi serupa dan membutuhkan pendampingan hukum yang andal, Susan Himawan & Associates siap membantu Anda dengan pengalaman dan keahlian profesional di bidang litigasi perdata. Jangan ragu untuk berkonsultasi dan lindungi hak hukum Anda sebaik mungkin.