Larangan Penggunaan Skema Piramida Dalam Kegiatan Perdagangan

Kehidupan bermasyarakat tidak lepas dari kegiatan transaksi barang dan/atau jasa, baik di lingkup dalam negeri dan/atau luar negeri. Kegiatan tersebut adalah contoh dari kegiatan perdagangan, yang dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah imbalan atau kompensasi. Dalam kegiatan perdagangan, hukum positif di Indonesia melarang adanya praktik skema piramida dan terdapat sanksi pidana atas skema tersebut.

Apa Itu Skema Piramida

Dalam penjelasan pasal 9 UU No. 7 / 2014 tentang Perdagangan, yang dimaksud dengan skema piramida adalah kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan Barang, yakni memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut.

Ciri-ciri skema piramida dijelaskan dalam pasal 30 Permendag No. 70 / 2019 tentang Distribusi Barang Secara Langsung yakni :

  1. Komisi dan/atau Bonus diperoleh dari iuran
  2. Keanggotaan atau perekrutan dari Penjual Langsung;
  3. Menerima pendaftaran keanggotaan sebagai Penjual Langsung dengan identitas yang sama dan hak usaha lebih dari 1 (satu) kali; atau
  4. Program Pemasaran (Marketing Plan) menghasilkan Komisi dan/atau Bonus ketika Perusahaan tidak melakukan penjualan Barang.

Lebih lanjut, mengutip artikel Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia pada alamat website https://www.apli.or.id/pages/skema-piramida menjelaskan ciri-ciri dari skema piramida, yakni :

  1. Perolehan pendapatan berada diluar kontrol anggota yang berada di level bawah.
  2. Pendapatan utama diperoleh bukan dari penjualan barang dan jasa, tetapi terutama dari recruiting orang lain untuk mencapai format tertentu.
  3. Tidak membuka peluang berpenghasilan yang merata dan adil sebagaimana layaknya yang ditawarkan perusahaan yang menjalankan sistem Penjualan Langsung
  4. Produk yang disediakan perusahaan hanya untuk tujuan kamuflase, karena titik berat bisnis lebih pada format jaringan dan anggota tidak selalu diwajibkan untuk mengambil produk yang dibeli
  5. Menarik biaya pendaftaran cukup besar , karena Pendapatan perusahaan diperoleh dari biaya pendaftaran anggota bukan dari penjualan produk/jasa.

Sanksi Hukum

Bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan skema piramida, dijelaskan dalam pasal 105 UU Perdagangan, akan dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.

Selain itu, dalam pasal 31 Permendag No. 70 / 2019, pelaku usaha yang terbukti melakukan skema piramida akan dikenai sanksi administratif yakni peringatan tertulis oleh Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi; atau pencabutan SIUP.

Skema piramida adalah bentuk praktik yang dilarang dalam kegiatan perdagangan di Indonesia karena merugikan banyak pihak, terutama mereka yang berada di tingkat bawah sistem. Ciri-cirinya bisa dikenali dari pendapatan yang lebih menitikberatkan pada perekrutan anggota baru daripada penjualan barang atau jasa. Penting bagi pelaku usaha untuk memahami batasan hukum ini agar tidak terjebak dalam kegiatan yang berisiko pidana maupun administratif.Jika Anda seorang pelaku usaha atau tengah merancang sistem penjualan untuk bisnis Anda, pastikan semua mekanismenya sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk larangan terhadap skema piramida. Jangan sampai niat membangun bisnis justru berujung pada masalah hukum. Jika Anda masih ragu atau ingin memastikan bahwa sistem bisnis Anda aman dan legal, tim ahli dari Susan Himawan Law Firm (SHA) siap membantu. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum bisnis yang terpercaya untuk melindungi usaha Anda dari risiko hukum yang merugikan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *