Apakah Perjanjian Harus Dibuat Secara Tertulis ?

Dalam membuat suatu Perjanjian, para pihak biasanya membuat Perjanjian tersebut dalam bentuk tertulis. Namun apakah semua Perjanjian harus dibuat Tertulis ? dan apakah Perjanjian yang dibuat secara Lisan / tidak tertulis tetap memiliki kekuatan hukum ?

Perjanjian lisan sah atau tidak?

Dalam pasal 1313 KUHPer, yang dimaksud dengan Perjanjian / Persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Lebih lanjut, dalam pasal 1320 KUHPer tentang Syarat Sah Perjanjian, tidak ada syarat yang mengharuskan suatu Perjanjian harus dibuat secara tertulis.

Selain itu, pasal 1338 KUHPer juga menjelaskan jika semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang, berlaku sebagai undang-undang  bagi mereka yang membuatnya. Sehingga dapat diketahui, Perjanjian yang dibuat baik secara tertulis / tidak tertulis tetap berlaku secara hukum dan mengikat bagi para pihak yang membuatnya.

Perjanjian Dibuat Tertulis Karena Pertimbangan Hukum Tertentu

Dalam keadaan tertentu, Perjanjian harus dibuat secara tertulis karena diperintahkan oleh undang-undang. contohnya adalah :

  1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang harus dibuat secara tertulis sesuai dengan Pasal 81 angka 13 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 57 UU Ketenagakerjaan.
  2. Perjanjian Jual Beli Tanah yang harus dibuat secara tertulis sebagai dasar pembuatan Akta jual beli oleh PPAT agar dapat beralihnya hak atas tanah sesuai dengan pasal 37 ayat (1) PP No. 24 / 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Selain itu, apabila terjadi sengketa di pengadilan, bukti tertulis adalah salah satu alat bukti yang dapat diajukan di persidangan, yang mana dalam pasal 1867 KUHPer dijelaskan pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan tulisan di bawah tangan. 

Lebih lanjut, dalam pasal 1870 KUHPer menjelaskan jika suatu akta otentik memberikan suatu bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya serta dalam pasal 1875 KUHPer menjelaskan jika Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya.

Pentingnya Perjanjian Dibuat Secara Tertulis

Perjanjian yang dibuat secara tertulis memiliki banyak keuntungan dibandingkan perjanjian yang dibuat secara lisan / tidak tertulis, antara lain:

  • Bukti yang kuat karena perjanjian tertulis menjadi bukti otentik jika terjadi sengketa.
  • Memuat dengan jelas semua syarat, hak, dan kewajiban para pihak sehingga tidak ada kesalahpahaman.

Meskipun perjanjian lisan sah secara hukum, namun resikonya sangat besar. Untuk menghindari masalah di kemudian hari, sebaiknya kita selalu membuat perjanjian secara tertulis. Perjanjian tertulis tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membangun kepercayaan antara kedua belah pihak.

Jika Anda ingin memastikan bisnis atau kesepakatan Anda berjalan lancar dan aman, jangan ragu untuk membuat perjanjian tertulis. Jika Anda masih bingung atau membutuhkan bantuan dalam menyusun perjanjian, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli hukum.

Jadi tunggu apalagi ? jangan biarkan kesepakatan Anda menggantung! Lindungi hak Anda dengan membuat perjanjian tertulis sekarang juga.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *