Usaha Modal Ventura : Dasar Hukum dan Ruang Lingkup Kegiatan Usaha

Modal Ventura adalah bentuk pembiayaan selain bank yang dapat digunakan oleh Pelaku Usaha untuk menambahkan modal dalam rangka ekspansi bisnis atau untuk mengembangkan bisnisnya.
Lantas apa yang dimaksud Modal Ventura dan bagaimana mekanisme kerjanya?

Mengenal Usaha Modal Ventura

Dalam Pasal 1 angka 1 POJK No. 34 / 2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan, Perusahaan Modal Ventura menjelaskan:

Usaha Modal Ventura adalah usaha pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pasangan usaha atau debitur.

Perlu diketahui, Usaha Modal Ventura juga dapat berbentuk Syariah, yakni berupa kegiatan investasi dan/atau pelayanan jasa yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pasangan usaha yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.

Sedangkan badan usaha yang melakukan kegiatan usaha modal ventura adalah:

  • Perusahaan Modal Ventura (PMV)
  • Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS) untuk kegiatan usaha modal ventura syariah.

Kegiatan Usaha PMV dan PMVS

Ruang lingkup kegiatan usaha dari PMV, merujuk pada Pasal 2 POJK No. 25 / 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha PMV dan PMVS adalah: a. penyertaan modal;
b. penyertaan melalui pembelian obligasi konversi;
c. pembiayaan melalui pembelian surat utang yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha; dan/atau
d. pembiayaan.

Sedangkan ruang lingkup kegiatan usaha dari PMVS, merujuk pada Pasal 3 POJK No. 25 / 2023 adalah: a. penyertaan modal;
b. penyertaan melalui pembelian sukuk konversi;
c. pembiayaan melalui pembelian sukuk yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha; dan/atau
d. pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil.

Selain ruang lingkup di atas, PMV dan PMVS dapat melakukan kegiatan berbasis imbal jasa dan/atau kegiatan lain dengan persetujuan dari OJK terlebih dahulu.

Tujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Modal Ventura

Pada dasarnya, POJK No. 25 / 2023 memberi batasan bagi setiap PMV dan PMVS dalam menyalurkan dana ventura kepada Pasangan Usaha dan/atau Debitur / Nasabah dengan hanya bertujuan untuk: a. pengembangan suatu penemuan baru;
b. pengembangan perusahaan atau usaha orang perseorangan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana;
c. pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi;
d. membantu perusahaan atau usaha orang perseorangan yang berada pada tahap pengembangan atau tahap kemunduran usaha;
e. mengambil alih perusahaan atau usaha orang perseorangan yang berada pada tahap pengembangan atau tahap kemunduran usaha;
f. pengembangan proyek penelitian dan rekayasa;
g. pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri; dan/atau
h. membantu pengalihan kepemilikan perusahaan.

Usaha Modal Ventura bisa menjadi pilihan pembiayaan yang membantu pelaku usaha, khususnya yang sedang merintis atau ingin mengembangkan usahanya. Namun, penting untuk memahami dasar hukum dan ruang lingkup kegiatan usaha PMV maupun PMVS agar proses pendanaan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Jika Anda ingin memanfaatkan pembiayaan dari Modal Ventura secara tepat, kami siap membantu. SHA menyediakan layanan konsultasi hukum bisnis, mulai dari penyusunan dokumen hingga tinjauan regulasi yang relevan.
Hubungi kami untuk berdiskusi lebih lanjut.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *