Eksekusi Putusan Arbitrase Asing Di Indonesia 

Dalam era globalisasi, seringkali para pelaku usaha dalam negeri (WNI / Badan Usaha Indonesia) melakukan kerjasama bisnis dengan mitra dari luar negeri. Apabila terjadi perselisihan / sengketa maka tidak jarang para pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan menggunakan badan arbitrase Internasional seperti Singapore International Arbitration Centre (SIAC), Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC), dan lainnya. Lantas bagaimana cara agar putusan arbitrase internasional dapat dieksekusi di Indonesia?

Apa Itu Putusan Arbitrase Internasional ?

Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia. 

Sebelum putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia, maka harus diajukan permohonan pelaksanaan eksekusi terlebih dahulu kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selaku lembaga peradilan yang berwenang untuk mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase internasional (pasal 65 UU No. 30 / 1999).

Apa Saja Syarat Suatu Putusan Arbitrase Internasional Dapat Dilaksanakan Di Indonesia ?

Putusan arbitrase internasional yang akan dimohonkan untuk dilaksanakan di indonesia harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal 66 UU No. 30 / 1999 yakni :

  1. Putusan Arbitrase Internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional.
  2. Putusan Arbitrase Internasional terbatas pada putusan dalam ruang lingkup hukum perdagangan.
  3. Putusan Arbitrase Internasional terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum
  4. Putusan Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekutor (perintah pelaksanaan) dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 
  5. Putusan Arbitrase Internasional yang menyangkut NKRI sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bagaimana Cara Melaksanakan Putusan Arbitrase Internasional ?

Dalam pasal 69 UU No. 30 / 1999, dijelaskan jika setelah putusan arbitrase internasional mendapatkan perintah pelaksanaan eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, selanjutnya putusan tersebut akan dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri setempat untuk dilaksanakan eksekusi.

Selain itu, tata cara pelaksanaan putusan arbitrase internasional tersebut dan apabila terjadi penyitaan harta benda, maka prosedur yang dilaksanakan mengikuti ketentuan dalam Hukum Acara Perdata (HIR, RBg, R.V).

Adakah Upaya Hukum Bagi Pihak Yang Keberatan Dengan Pelaksanaan Arbitrase Internasional di Indonesia ?

Apabila permohonan pelaksanaan putusan arbitrase internasional dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat, maka tidak dapat diajukan upaya hukum banding / kasasi. Sedangkan untuk permohonan pelaksanaan putusan arbitrase internasional yang ditolak oleh PN Jakarta Pusat, maka dapat diajukan upaya hukum kasasi.

Menggunakan mekanisme non-litigasi, seperti arbitrase internasional, dapat menjadi pilihan yang efektif dalam menyelesaikan sengketa bisnis. Selain lebih cepat dan hemat biaya, metode ini juga dapat membantu menjaga hubungan bisnis. Namun, perlu diperhatikan bahwa jika permohonan pelaksanaan putusan arbitrase internasional dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat, tidak ada upaya hukum banding atau kasasi yang dapat diajukan. Sebaliknya, jika permohonan tersebut ditolak, pihak yang berkepentingan masih dapat mengajukan kasasi.

Butuh Bantuan dalam Menyelesaikan Sengketa Bisnis?

Jika Anda menghadapi sengketa bisnis dan membutuhkan bantuan untuk menyelesaikannya, SHA dapat membantu Anda. Kami memiliki tim ahli yang berpengalaman dalam menangani berbagai jenis sengketa bisnis, baik melalui litigasi maupun non-litigasi. Hubungi kami hari ini untuk mendapatkan solusi yang tepat untuk masalah Anda.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *