Kewenangan Wakil Direksi Dalam Pengurusan Perseroan Terbatas
Beberapa perusahaan di Indonesia memiliki Direksi dan Wakil Direksi dalam susunan pengurusan perusahaannya. Apakah kewenangan Direksi dan Wakil Direksi dalam pengurusan Perseroan Terbatas adalah sama ? Wewenang Direksi Dalam pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) UU PT, dijelaskan jika Direksi memiliki wewenang untuk menjalankan pengurusan perseroan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, namun dalam […]
Kewenangan Wakil Direksi Dalam Pengurusan Perseroan Terbatas Read More »