Di kehidupan modern saat ini banyak kita jumpai perangkat-perangkat elektronik yang digunakan sehari-hari, mulai dari Smartphone, Laptop, dsb. Setiap perangkat elektronik tersebut disusun sedemikian rupa berdasarkan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sehingga berfungsi sebagaimana mestinya. Seseorang yang menciptakan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut disebut sebagai Pendesain. Dalam artikel ini akan kita bahas bagaimana hukum positif memberikan perlindungan atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dalam perangkat-perangkat elektronik yang kita pakai sehari-hari.
Pengertian Sirkuit Terpadu, Desain Tata Letak, dan Pendesain
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) diatur dalam UU No. 32 / 2000 tentang DTLST.
Dalam pasal 1 angka 1 UU DTLST, pengertian dari Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Kemudian dalam pasal 1 angka 2 UU DTLST, Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
Sedangkan dalam pasal 1 angka 3 UU DTLST, Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Objek Yang Dilindungi Dan Tidak Dapat Dilindungi Oleh DTLST
Dalam pasal 2 UU DTLST, objek yang mendapatkan perlindungan hukum adalah DTLST yang orisinal, yakni merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat DTLST tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain.
Namun, dalam pasal 3 UU DTLST menjelaskan jika DTLST tidak dapat diberikan perlindungan hukum apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Jangka Waktu Perlindungan Hukum
DTLST diberikan perlindungan hukum selama 10 tahun sejak desain tersebut dieksploitasi secara komersial atau sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran DTLST diterima oleh Menteri Hukum dan HAM.
(pasal 4 UU DTLST).
Apakah Bisa Hak Atas DTLST Beralih Atau Dialihkan?
Berdasarkan pasal 23 UU DTLST, Hak atas DTLST dapat beralih atau dialihkan dengan beberapa cara, yakni :
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian tertulis; atau
e. Sebab lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Walaupun Hak atas DTLST telah dialihkan kepada pihak lain sebagaimana dijelaskan diatas, Pendesain tetap memiliki hak untuk dicantumkan nama dan identitasnya dalam sertifikat DTLST, Berita Resmi DTLST, maupun Daftar Umum DTLST.
Upaya Hukum Apa Yang Dapat Ditempuh Jika Hak Atas DTLST Dilanggar Oleh Pihak Lain?
Dalam pasal 8 UU DTLST dijelaskan jika Pemegang Hak DTLST memiliki hak eksklusif, salah satunya adalah hak untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya untuk membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi Hak DTLST.
Apabila ada orang lain yang melanggar ketentuan tersebut tanpa seizin dari pemegang Hak DTLST, maka Pemegang Hak DTLST dapat mengajukan gugatan perdata berupa ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan orang lain tersebut ke Pengadilan Niaga setempat.
(pasal 38 UU DTLST).
Selain itu, orang lain yang menggunakan DTLST tanpa seizin dari Pemegang Hak DTLST dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak 300 juta rupiah.
(pasal 42 ayat (1) UU DTLST).
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) merupakan aspek penting dalam kekayaan intelektual modern. Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 memberikan perlindungan hukum yang jelas dan ketat terhadap DTLST, berlangsung selama 10 tahun dan dapat dialihkan. Namun, perlindungan ini tidak berlaku jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. Oleh karena itu, penting bagi para Pendesain dan pemegang hak untuk memahami dan menghormati aturan yang berlaku untuk menjaga keaslian dan keamanan desain mereka. Dengan demikian, industri elektronik dapat terus berkembang dengan kreativitas dan inovasi yang seimbang dengan perlindungan hukum yang memadai.