Dalam ranah perdata, sering kita jumpai istilah wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Namun, masih banyak yang belum mengetahui perbedaan keduanya. Dalam artikel ini akan kita bahas bersama mengenai perbedaan dari wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.
Pengertian Dan Dasar Hukum
Wanprestasi dalam KBBI diartikan sebagai keadaan salah satu pihak (biasanya perjanjian) berprestasi buruk karena kelalaian. Jika diartikan lebih lanjut, wanprestasi adalah keadaan dimana salah satu pihak tidak memenuhi prestasi dalam perjanjian.
Dasar hukum wanprestasi diatur dalam pasal 1243 KUHPer yakni :
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Sedangkan, Perbuatan Melawan Hukum secara umum adalah semua perbuatan yang melanggar hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Dasar hukum perbuatan melawan hukum diatur dalam pasal 1365 KUHPer, yakni :
“Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, maka orang yang menimbulkan kerugian diwajibkan untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Perbedaan Dalam Pembuktian
Apabila gugatan diajukan dengan dasar Wanprestasi, maka pihak yang mengajukan gugatan harus dapat membuktikan perjanjian bagian mana yang dilanggar oleh pihak yang melakukan wanprestasi.
Sedangkan, apabila gugatan diajukan dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum, pihak yang mengajukan gugatan tidak mewajibkan untuk membuktikan perjanjian mana yang dilanggar, melainkan yang wajib dibuktikan adalah perbuatan mana yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak yang mengajukan gugatan.
Perlu diperhatikan pula, bahwa sebelum mengajukan gugatan wanprestasi, harus didahului dengan pengiriman somasi / peringatan terlebih dahulu kepada pihak yang melakukan wanprestasi, sebagaimana diatur dalam pasal 1238 KUHPer, yakni :
“Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Wanprestasi adalah ketidak pemenuhan prestasi dalam perjanjian (Pasal 1243 KUHPerdata), sementara perbuatan melawan hukum adalah tindakan yang melanggar hukum dan merugikan pihak lain (Pasal 1365 KUHPerdata). Perbedaan utama terletak pada pembuktian: dalam wanprestasi, penggugat harus membuktikan pelanggaran perjanjian spesifik, sedangkan dalam perbuatan melawan hukum, fokusnya pada pembuktian tindakan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian. Selain itu, gugatan wanprestasi memerlukan somasi terlebih dahulu (Pasal 1238 KUHPerdata), sementara untuk perbuatan melawan hukum tidak disebutkan keharusan somasi. Pemahaman perbedaan ini penting dalam penanganan kasus hukum perdata.