Konsekuensi Hukum Penyalahgunaan Data Pribadi Untuk Emergency Contact Pinjol

Pinjol, atau pinjaman online sudah menjadi hal yang populer di masa kini. Kemudahan mengajukan pinjaman hingga pencairan pinjaman secara instan membuat pinjol kini menjadi primadona. Namun, dibalik kemudahan mendapatkan pinjaman dari pinjaman online, sering dijumpai jika penerima pinjaman online memberikan data pribadi orang lain, baik saudaranya, temannya, atau rekan kerjanya kepada platform pinjaman online untuk emergency contact apabila pihak penerima pinjaman online susah untuk dihubungi ketika waktunya penagihan. Pemberian informasi data pribadi tersebut biasanya berupa foto KTP orang lain yang mana tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pemilik KTP yang bersangkutan. Bagaimana hukum melindungi penyalahgunaan data pribadi tersebut ? Berikut penjabarannya di bawah ini. 

KTP Sebagai Data Pribadi Yang Wajib DIlindungi

Dalam pasal 4 UU No. 27 / 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), data pribadi dibagi menjadi 2 jenis, yakni data pribadi yang bersifat spesifik dan yang bersifat umum. Data pribadi yang bersifat umum yakni :

a. Nama lengkap;
b. Jenis kelamin;
c. KewarganegaraanAgama;
d. Status perkawinan, dan/atau;
e. Data Pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang.

    Data pribadi yang bersifat umum sebagaimana yang ada di atas terdapat di dalam KTP, yang berarti bahwa KTP adalah salah satu jenis data pribadi yang masuk dalam kategori perlindungan data pribadi.

    Kewajiban Persetujuan Dari Subjek Data Pribadi

    Dalam pasal 5 UU No. 27 / 2022, Subjek Data Pribadi berhak untuk mendapatkan Informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi.

    Seharusnya, orang lain yang akan memberikan informasi KTP Anda kepada platform pinjaman online harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Anda selaku pemilik KTP. Permintaan persetujuan tersebut bukan hanya kewajiban dari orang yang mengajukan pinjaman online, tetapi juga dari platform pinjaman online tersebut harus meminta persetujuan Anda jika KTP Anda akan dijadikan emergency contact.

    Dalam pasal 20 ayat (2) huruf a UU No. 27 / 2022, platform pinjaman online selaku Pengendali Data Pribadi wajib mempunyai dasar hukum untuk memproses data pribadi, yakni persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi.

    Selain itu, Pengendali Data Pribadi juga wajib menyampaikan informasi, yakni :

    a. Legalitas dari pemrosesan Data Pribadi;
    b. Tujuan pemrosesan Data Pribadi;
    c. Jenis dan relevansi Data Pribadi yang akan diproses;
    d. Jangka waktu retensi dokumen yang memuat Data Pribadi;
    e. Rincian mengenai Informasi;
    f. Jangka waktu pemrosesan Data Pribadi, dan;
    g. Hak Subjek Data Pribadi. (pasal 21 ayat (1) UU No. 27 / 2022)

      Persetujuan tersebut dapat dilakukan melalui persetujuan tertulis atau terekam, baik disampaikan secara elektronik atau nonelektronik.
      (pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 27 / 2022)

      Konsekuensi Hukum Apabila Melanggar

      Apabila platform pinjaman online tidak meminta persetujuan dari Anda selaku pemilik KTP untuk dijadikan emergency contact berdasarkan penjabaran diatas, maka platform pinjaman online tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa :

      a. Peringatan tertulis;
      b. Penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi;
      c. Penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi, dan/atau;
      d. Denda administratif. (pasal 57 ayat (2) UU No. 27 / 2022)

        Selain itu, bagi orang lain yang memberikan informasi data pribadi Anda yaitu KTP ke platform pinjaman online tanpa persetujuan dari Anda selaku pemilik KTP, orang tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
        (pasal 67 ayat (1) jo. pasal 65 ayat (1) UU No. 27 / 2022)

        Jika Anda merasa dirugikan atas penggunaan data pribadi sebagai emergency contact tanpa persetujuan Anda terlebih dahulu, Anda dapat mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum terhadap platform pinjaman online dan orang lain yang menyerahkan foto KTP Anda tersebut sebagaimana dalam pasal 1365 KUHPer.

        Penyalahgunaan data pribadi dalam layanan pinjaman online, terutama dalam penggunaan emergency contact, merupakan pelanggaran hukum yang serius. Menurut Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pengendali data pribadi harus meminta persetujuan eksplisit dari subjek data pribadi sebelum memproses data pribadi. Apabila tidak dilakukan, maka dapat dikenai sanksi administratif dan pidana. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami hak-hak mereka dalam perlindungan data pribadi dan untuk meminta persetujuan sebelum memberikan informasi pribadi, terutama dalam konteks emergency contact.

        Leave a Comment

        Your email address will not be published. Required fields are marked *