Urgensi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bagi Karyawan dan Perusahaan
Pertama-tama artikel ini akan menjelaskan apa itu Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?
Pasal 1 Ayat (21) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi :
“Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.”
Berdasarkan pasal tersebut, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang dilakukan oleh satu atau lebih serikat pekerja dengan perkumpulan pengusaha yang berisikan syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kepada dua belah pihak dan perjanjian tersebut dibuat berdasarkan hasil perundingan antara satu atau lebih serikat pekerja dengan perkumpulan pengusaha tersebut. Tujuan dibuatnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah agar menguntungkan semua pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.
Manfaat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah sebagai berikut:
- Kepastian Hukum : PKB menyediakan kerangka hukum yang jelas untuk mengatur hubungan kerja dan kondisi kerja antara pengusaha dan karyawan atau buruh. Ini membantu menghindari ambiguitas dan konflik yang mungkin timbul akibat ketidakjelasan dalam hubungan kerja.
- Kesejahteraan Karyawan : PKB dapat mencakup ketentuan-ketentuan yang melindungi dan meningkatkan kesejahteraan karyawan, seperti tunjangan, gaji yang adil, jaminan sosial, asuransi kesehatan, cuti yang layak, dan hak-hak lainnya. Hal ini berdampak positif pada kualitas hidup karyawan.
- Perlindungan Hak Karyawan : PKB memastikan bahwa hak-hak karyawan dihormati dan diperhatikan, termasuk hak untuk berorganisasi dalam serikat pekerja, hak atas cuti, hak kesehatan dan keselamatan kerja, serta hak-hak lainnya.
- Menghindari Konflik : Dengan memiliki PKB yang komprehensif, pihak-pihak yang terlibat memiliki pedoman yang jelas untuk mengatasi potensi konflik. Hal ini dapat membantu mengurangi kemungkinan mogok kerja, gangguan, atau sengketa antara pengusaha dan karyawan.
- Peningkatan Produktivitas : PKB yang baik dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih stabil dan harmonis, yang pada gilirannya dapat berkontribusi pada peningkatan produktivitas dan kinerja karyawan. Karyawan yang merasa dihargai dan diperlakukan dengan adil cenderung lebih termotivasi untuk bekerja dengan baik.
- Peningkatan Hubungan Kerja : PKB mendorong komunikasi dan kolaborasi yang lebih baik antara pengusaha dan karyawan. Dengan berunding dan mencapai kesepakatan bersama, hubungan kerja dapat menjadi lebih positif dan saling menguntungkan.
- Penyelesaian Sengketa yang Efektif : PKB sering kali mencakup mekanisme penyelesaian sengketa, seperti mediasi atau arbitrase, yang dapat membantu mengatasi perselisihan dengan cara yang lebih efektif dan damai.
- Kepatuhan Terhadap Regulasi : Dengan merinci aturan-aturan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan peraturan hukum lainnya, PKB membantu perusahaan menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, mengurangi risiko pelanggaran, dan potensi tuntutan hukum.
- Pengembangan Karir : PKB dapat mencakup ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan karyawan, yang dapat membantu meningkatkan keterampilan dan pengetahuan karyawan serta mendukung perkembangan karir mereka.
- Keberlanjutan Bisnis : Dengan menciptakan lingkungan kerja yang stabil dan harmonis, PKB dapat berkontribusi pada keberlanjutan bisnis jangka panjang dengan mempertahankan tenaga kerja yang terampil dan berpengalaman.
Perbedaan Perjanjian Kerja Bersama dengan Perjanjian Kerja. Perjanjian Kerja adalah perjanjian yang mengikat antar karyawan dengan pengusaha. Perjanjian Kerja juga mengikat secara individu. Karyawan juga tidak dapat memberikan saran dan masukkan dalam Perjanjian Kerja tersebut dikarenakan Perjanjian Kerja tersebut dibuat oleh Pengusaha secara individu. Sedangkan Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang dibuat secara bersama-sama sehingga antara perkumpulan pengusaha dengan satu atau lebih serikat pekerja, sehingga pihak pekerja dapat memberi saran dan masukkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut. Perjanjian Kerja Bersama hanya boleh dibuat satu oleh suatu perusahaan, apabila suatu perusahaan memiliki anak perusahaan, maka Perjanjian Kerja Bersama (PKB) nya mengikuti PKB induk nya. Pasal 123 UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa PKB berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun. Pembuatan PKB tetap harus mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata serta Pasal 124 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan menjelaskan bahwa PKB harus didaftarkan pada Dinas Ketenagakerjaan.