Pasal Penipuan Dalam KUHP Lama Dan KUHP Baru

Di era kehidupan modern saat ini, seringkali kita menjumpai berita-berita tentang adanya penipuan. Sejak Pemerintah mengesahkan UU No. 1 / 2023 tentang KUHP baru, banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana ketentuan tentang Penipuan di dalam KUHP baru. Dibawah ini, kita akan membedah bagaimana pengaturan mengenai Penipuan dalam KUHP lama dan KUHP baru.

Penipuan Dalam KUHP Lama

Dalam pasal 378 KUHP lama, penjabaran mengenai Penipuan adalah sebagai berikut : 

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”

Dari penjabaran pasal tersebut, dapat diketahui unsur-unsur dari penipuan adalah:

  1. Menggunakan nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan ;
  2. Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya ;
  3. Tujuan menggerakkan orang lain itu untuk menguntungkan diri sendiri.

Penipuan Dalam KUHP Baru

Dalam pasal 492 KUHP baru, penjabaran Penipuan adalah sebagai berikut :

“Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi hutang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”

Unsur-unsur penipuan dalam KUHP baru sejatinya hampir menyerupai dari penipuan dalam KUHP lama. Namun, apabila kita melihat dalam penjelasan pasal 492 KUHP baru, terdapat beberapa hal yang perlu dicermati, yakni :

  1. Barang yang diberikan tidak harus secara langsung kepada pelaku Tindak Pidana, tetapi dapat juga dilakukan kepada orang lain yang disuruh pelaku untuk menerima penyerahan itu.
  2. Penipuan adalah Tindak Pidana terhadap harta benda. Tempat Tindak Pidana adalah tempat pelaku melakukan penipuan, walaupun penyerahan dilakukan di tempat lain. Saat dilakukannya Tindak Pidana adalah saat pelaku melakukan penipuan.
  3. Barang yang diserahkan dapat merupakan milik pelaku sendiri, misalnya Barang yang diberikan sebagai jaminan hutang bukan untuk kepentingan pelaku.
  4. Penghapusan piutang tidak perlu dilakukan melalui cara hapusnya perikatan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  5. Memberikan limitasi terhadap upaya yang dilakukan pelaku yang dapat dikenai tindak pidana penipuan, yakni berupa nama atau kedudukan palsu, penyalahgunaan agama, tipu muslihat dan rangkaian kata bohong. Antara daya upaya yang digunakan dan perbuatan yang dikehendaki harus ada hubungan kausal, sehingga orang itu percaya dan memberikan apa yang diminta.

Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP lama dan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru). Kedua pasal ini memiliki unsur-unsur yang hampir sama yakni menggunakan nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, dan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau memberi hutang. Tujuannya adalah untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, namun dengan konteks melawan hukum. Ancaman yang diberikan kepada pelaku adalah dengan memberikan pidana penjara paling lama selama 4 tahun atau denda kategori V. Sedangkan untuk perbedaan utama adalah bahwa dalam KUHP baru, barang tidak harus diserahkan secara langsung, tempat tindak pidana adalah saat pelaku melakukan penipuan, dan ada limitasi terhadap upaya yang dilakukan pelaku seperti penyalahgunaan agama dan tipu muslihat. KUHP baru memberikan penjelasan yang lebih spesifik tentang tindak pidana penipuan dan meningkatkan kepastian hukum.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *