Hak paten merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang penting bagi inovasi, terutama di bidang teknologi. Dengan memberikan hak eksklusif kepada Inventor, hak paten mendorong individu dan perusahaan untuk terus berinovasi menghasilkan Invensi baru. Artikel ini akan membahas bagaimana hak paten dapat melindungi Inovasi dari Invensi yang dihasilkan oleh Inventor.
Pengertian Paten, Invensi, dan Inventor
Merujuk pada pasal 1 UU No. 13 / 2016 tentang Paten, yang dimaksud dengan:
- Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
- Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. dan;
- Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Apa Saja yang Dapat dan Tidak Dapat Dilindungi Oleh Paten
Perlindungan paten dibagi menjadi 2, yakni Paten dan Paten Sederhana.
(pasal 2 UU No. 13 / 2016)
- Paten diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah Inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
- Sedangkan untuk Paten Sederhana diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, memiliki kegunaan praktis, serta dapat diterapkan dalam industri.
(pasal 107 angka 1 UU No. 6 / 2023 yang mengubah pasal 3 UU No. 13 / 2016)
Perlu dicermati pula bahwa tidak semua Invensi dapat diberikan paten. Invensi dapat diberi Paten jika:
- Untuk Invensi yang dianggap baru, yakni tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya, baik diungkapkan di Indonesia atau di luar Indonesia
- Untuk Invensi yang mengandung langkah preventif, yakni keahlian tertentu yang dimiliki seseorang yang tidak dapat diduga sebelumnya.
- Untuk Invensi dalam industri, yakni dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana dijelaskan dalam Permohonan pengajuan Paten.
(pasal 5 s/d pasal 8 UU No. 13 / 2016)
Selain itu, dalam pasal 9 UU No. 13 / 2016, terdapat beberapa kriteria Invensi yang tidak dapat diberi paten, yaitu :
- Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
- Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/ atau hewan;
- Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
- Makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
- Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.
Jangka Waktu Perlindungan Paten
Sama seperti perlindungan atas Kekayaan Intelektual lainnya, Paten juga memiliki jangka waktu atas perlindungan hak eksklusif nya.
- Berdasarkan pasal 22 dan 23 UU No. 13 / 2016, Untuk Paten diberikan perlindungan hukum dengan jangka waktu 20 tahun sejak tanggal diterimanya permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum, sedangkan untuk Paten Sederhana diberikan perlindungan hukum dengan jangka waktu 10 tahun.
- Jangka waktu perlindungan hukum tersebut tidak dapat diperpanjang, sehingga setelah lewat 20 tahun untuk Paten dan 10 tahun untuk Paten Sederhana, maka Invensi tersebut akan menjadi milik umum untuk digunakan masyarakat luas secara cuma-cuma.
Hak paten merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang penting bagi inovasi, terutama di bidang teknologi. Dengan memberikan hak eksklusif kepada inventor, hak paten mendorong individu dan perusahaan untuk terus berinovasi menghasilkan invensi baru. Artikel ini membahas bagaimana hak paten dapat melindungi inovasi dari invensi yang dihasilkan oleh inventor, termasuk pengertian paten, invensi, dan inventor, syarat untuk mendapatkan paten, jangka waktu perlindungan paten, dan kriteria invensi yang tidak dapat diberi paten. Dengan demikian, hak paten memainkan peran penting dalam melindungi inovasi dan mendorong kreativitas di bidang teknologi.