Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli HP Bekas

Sekarang ini, banyak sekali toko HP online maupun offline yang menjual HP bekas berbagai merk, seperti Samsung, Iphone, dan lainnya. Namun konsumen seringkali terkecoh akan HP yang dijual adalah bekas, dikarenakan beberapa oknum penjual, dalam hal ini toko HP tersebut, memberikan iklan bahwa HP tersebut adalah HP baru, padahal merupakan HP bekas. Hal tersebut berpotensi dapat merugikan calon konsumen yang membeli HP bekas tersebut. Berikut akan dijabarkan bagaimana perlindungan hukumnya bagi konsumen.

Hak Konsumen Dalam Proses Jual Beli HP Bekas

Dalam pasal 4 huruf c UU No. 8 / 1999, konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Dari penjabaran tersebut, konsumen yang akan membeli HP bekas berhak untuk mengetahui kondisi HP tersebut sebenar-benarnya, baik kekurangan maupun masa pemakaian HP oleh pemilik sebelumnya, ataupun garansi apakah masih berlaku atau tidak.

Kewajiban Penjual HP Bekas

Dalam pasal 7 huruf b UU No. 8 / 1999, pelaku usaha harus memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.

Selain itu, pasal 9 ayat (1) huruf b dan huruf f UU No. 8 / 1999 menjelaskan jika Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru dan tidak mengandung cacat tersembunyi.

Dari penjabaran tersebut, penjual HP bekas harus memberikan informasi sejujur-jujur nya kepada konsumen terkait kondisi HP bekas tersebut, termasuk bila HP tersebut adalah HP bekas dan bukan HP baru, dan/atau apabila terdapat cacat tersembunyi, penjual harus jujur walaupun hal tersebut akan membuat harga HP bekas menjadi jatuh.

Akibat Hukum Jika Penjual Berbohong Terhadap Kondisi HP Bekas Yang Dijual

Pasal 9 ayat (2) UU No. 8 / 1999 menjelaskan jika barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan. Artinya adalah apabila HP bekas tersebut memiliki cacat tersembunyi, maka sejatinya HP tersebut dilarang untuk diperjual belikan kepada konsumen.

Namun, apabila penjual HP bekas ternyata ketahuan berbohong tentang kondisi HP bekas yang dijualnya, yakni mengiklankan HP yang dibilang baru padahal bekas, dan terdapat cacat tersembunyi yang tidak disampaikan kepada konsumen sehingga merugikan konsumen, maka Penjual HP bekas tersebut dapat dikenai pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) UU No. 8 / 1999 yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

Langkah Hukum Bagi Konsumen Yang Dirugikan

Dalam pasal 4 huruf h UU No. 8 / 1999, konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Sehingga apabila konsumen ternyata mendapatkan HP bekas yang tidak sebagaimana mestinya, misal ada cacat tersembunyi yang tidak diinformasikan sebelumnya oleh penjual, ataupun dikira membeli HP baru padahal membeli HP bekas, maka konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi atau penggantian unit HP baru, atau bahkan bisa meminta untuk mengembalikan uang yang sudah dibayarkan oleh konsumen.

Perlindungan konsumen dalam jual beli HP bekas diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang, serta penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan. Penjual HP bekas harus memberikan informasi sejujur-jujurnya tentang kondisi HP bekas, termasuk apabila terdapat cacat tersembunyi. Apabila penjual berbohong tentang kondisi HP bekas dan merugikan konsumen, maka penjual dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,-. Konsumen yang dirugikan berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian dengan unit HP baru.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *